TS
metrotvnews.com
Polisi Gagalkan Keberangkatan 16 TKI Ilegal ke Malaysia

Batam: Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap 16 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Polisi juga menangkap dua terduga penyalur, yakni K dan Y alias Yoni alias Oyon di kawasan Botania, Batam Centre, Kota Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Hernowo Yulianto mengatakan, kasus itu terungkap saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sembulang, Galang, Kota Batam, akan ada calon TKI yang diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal.
'Saat dilakukan penyelidikan di daerah pantai sekitar Desa Sembulang, Jumat, 31 Agustus 2018, diamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang dikemudikan seorang tersangka yang membawa seorang saksi sedang menurunkan TKI di sebuah pondok kebun. TKI tersebut berjumlah empat,' ungkap Hernowo saat konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Rabu, 5 September 2018.
Hernowo menjelaskan, keempat TKI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di pantai Sembulang, Galang, Kota Batam. Keempatnya tanpa dilengkapi dokumen sebagai tenaga kerja Indonesia.
'Dari situ, kami langsung melakukan pengembangan,' jelas Hernowo.
Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan 12 TKI, terdiri; satu orang laki-laki asal Jawa Timur, dua perempuan asal Lombok Tengah, enam laki-laki asal Lombok Tengah, dan tiga laki-laki asal Lombok Timur.
'Mereka diamankan di lokasi penampungan milik tersangka di Botania, Batam Center,' jelas Harnowo
Hernowo menambahkan, para tersangka dan seluruh calon TKI serta barang bukti untuk dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga menambahkan, setiap calon pekerja dikenakan biaya transportasi dari Batam menuju Malaysia sebesar Rp1,8 juta.
Barang bukti yang disita, kata dia, satu unit mobil, beberapa handphone, empat drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal, dan satu unit jangkar kapal.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 81, pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/P...al-ke-malaysia
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Ubah Nasib TKI Ilegal di Negeri Jiran (1)-
TKI di Malaysia Terbentur Biaya Mahal untuk Ikut e-Kad-
Kapal Berpenumpang 96 orang TKI Ilegal Ditangkap di Perairan Asahananasabila memberi reputasi
1
432
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan