Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bringharjoAvatar border
TS
bringharjo
Ahok Tolak Hak Asimilasi demi Hindari Kegaduhan


Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak asimilasi yang telah menjadi haknya. Pilihan itu diambil demi menghindari kegaduhan di masyarakat jika asimilasi itu dilakukan di akhir masa hukumannya.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dengan cara berbaur dalam kehidupan masyarakat sebelum dinyatakan bebas.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan Ahok berhak mendapatkan asimilasi pada Agustus lalu. Namun kliennya lebih memilih menjalani masa hukuman penjara sepenuhnya.

"Langkah apapun dia perhitungkan jika menimbulkan kontroversi, silang pendapat, kegaduhan yang merugikan masyarakat, dia berusaha tidak lakukan. Itu pengorbanan dirinya," kata Sudirta kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (4/9).

Dia mengatakan keputusan Basuki menolak asimilasi karena tak ingin mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat.

Sudirta mengatakan pengorbanan yang dilakukan Basuki bukan kali ini saja. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memilih mencabut banding demi menghindari kegaduhan di masyarakat.

Sudirta mengaku telah menemui Basuki di penjara untuk membahas hak asimilasi tersebut. Dia mengatakan kliennya tersebut percaya bahwa setiap kejadian yang dialaminya atas seizin Tuhan.

"Semestinya Agustus kalau dia mau ambil, tapi sampai hari ini tidak dia lakukan," katanya.

Sudirta mengatakan Basuki sedang berusaha memastikan bahwa tidak ada dendam lagi di dalam dirinya. Karena itu, dia tidak terlalu memikirkan asimilasi agar rasa dendam itu bisa dihilangkan.

"Yang dia tekankan, bagaimana dia berusaha memastikan tidak ada dendam dalam dirinya, dia merasa gagal kalau begitu lama di Mako Brimob, masih ada dendam,' kata Sudirta.

Basuki divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu menyeretnya ke penjara.

Mantan Bupati Belitung itu mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus selama 2 bulan. Ahok bisa bebas pada awal 2019.

Sumber

dendam sama mukidyemoticon-Wakaka
Diubah oleh bringharjo 05-09-2018 04:02
-5
2.4K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan