- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kubu Asyik Minta Pelantikan Dibatalkan, Jubir RK: Mengada-ada


TS
khayalan
Kubu Asyik Minta Pelantikan Dibatalkan, Jubir RK: Mengada-ada
Rivki - detikNews

Saan Mustopa (Foto: Mochamad Solehudin)
Jakarta - Kubu Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) meminta KPU untuk membatalkan pelantikan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur Jabar periode 2018-2023. Permintaan itu dinilai kubu Kang Emil sebagai hal yang mengada-ada.
"Saya rasa itu permintaan yang mengada-ada, berdasarkan apa dia minta itu? datanya apa? saya rasa itu tidak berdasar," ujar Jubir Tim Rindu (Ridwan Kamil-Uu), Saan Mustopa, saat diwawancara detikcom, Selasa (4/9/2018).
Saan mengatakan, seandainya ada masalah, KPU Jabar tanpa perlu disuruh pasti akan meminta pelantikan Kang Emil-Uu dibatalkan. Saan menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan kubunya.
"Kalau sudah ada pelanggaran pastinya tidak bisa dilantik. Tapi nyatanya kan tidak ada," ungkapnya.
Menurut Saan, kemenangan Kang Emil-Uu sudah mutlak dan final. Dia menegaskan, pelantikan itu sudah tak bisa diganggu gugat lagi.
"Ini sudah final and binding, misalnya ada sengketa harusnya sampaikan ke lembaga yang berkompeten," ucapnya.
Kuasa hukum Sudrajat-Syaikhu, Muhammad Fayyadh, mengatakan tim pasangan yang terkenal dengan sebutan Asyik itu telah mengajukan permohonan ke KPU Jabar untuk mencari keadilan. Menurutnya, pasangan Ridwan Kamil-Uu atau Rindu melakukan pelanggaran administrasi.
1. Bahwa kami mengajukan permohonan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencari keadilan terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Rindu (Ridwan Kamil-Uu).
2. Bahwa pelanggaran administratif yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye/sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, yakni 7 Juli 2018. Sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018.
3. Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum paslon yang memperoleh suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan karena melanggar ketentuan administrasi pada Pasal 49 PKPU RI No.5/2017 dan SK KPU Provinsi Jawa Barat No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018. Yang terdapat dalam Bab V tentang Larangan dan Sanksi huruf A angka 1 dan 2 ,huruf B angka 8 dan huruf C angka 1 dan 2.
4. Implikasi dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan pencalonan yang bersangkutan. Akibatnya yang bersangkutan seharusnya didiskualifikasi.
5. Atas dasar tersebut jika pelantikan tetap dilakukan, maka hal tersebut merugikan kami karena seharusnya dengan didiskualifikasinya paslon Rindu seharusnya pasangan Asyik-lah yang menjadi pemenang dan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
6. Untuk itulah kami memohon kepada KPU dan seluruh pihak terkait menaati hukum yang berlaku demi keadilan.
(rvk/fdn)
https://m.detik.com/news/berita/d-41...rk-mengada-ada
Ieu nanaoan naon deui sih?? Jig lah blegug teh rada dibates saeutik!!!!

Saan Mustopa (Foto: Mochamad Solehudin)
Jakarta - Kubu Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) meminta KPU untuk membatalkan pelantikan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur Jabar periode 2018-2023. Permintaan itu dinilai kubu Kang Emil sebagai hal yang mengada-ada.
"Saya rasa itu permintaan yang mengada-ada, berdasarkan apa dia minta itu? datanya apa? saya rasa itu tidak berdasar," ujar Jubir Tim Rindu (Ridwan Kamil-Uu), Saan Mustopa, saat diwawancara detikcom, Selasa (4/9/2018).
Saan mengatakan, seandainya ada masalah, KPU Jabar tanpa perlu disuruh pasti akan meminta pelantikan Kang Emil-Uu dibatalkan. Saan menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan kubunya.
"Kalau sudah ada pelanggaran pastinya tidak bisa dilantik. Tapi nyatanya kan tidak ada," ungkapnya.
Menurut Saan, kemenangan Kang Emil-Uu sudah mutlak dan final. Dia menegaskan, pelantikan itu sudah tak bisa diganggu gugat lagi.
"Ini sudah final and binding, misalnya ada sengketa harusnya sampaikan ke lembaga yang berkompeten," ucapnya.
Kuasa hukum Sudrajat-Syaikhu, Muhammad Fayyadh, mengatakan tim pasangan yang terkenal dengan sebutan Asyik itu telah mengajukan permohonan ke KPU Jabar untuk mencari keadilan. Menurutnya, pasangan Ridwan Kamil-Uu atau Rindu melakukan pelanggaran administrasi.
1. Bahwa kami mengajukan permohonan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencari keadilan terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Rindu (Ridwan Kamil-Uu).
2. Bahwa pelanggaran administratif yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye/sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, yakni 7 Juli 2018. Sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018.
3. Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum paslon yang memperoleh suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan karena melanggar ketentuan administrasi pada Pasal 49 PKPU RI No.5/2017 dan SK KPU Provinsi Jawa Barat No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018. Yang terdapat dalam Bab V tentang Larangan dan Sanksi huruf A angka 1 dan 2 ,huruf B angka 8 dan huruf C angka 1 dan 2.
4. Implikasi dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan pencalonan yang bersangkutan. Akibatnya yang bersangkutan seharusnya didiskualifikasi.
5. Atas dasar tersebut jika pelantikan tetap dilakukan, maka hal tersebut merugikan kami karena seharusnya dengan didiskualifikasinya paslon Rindu seharusnya pasangan Asyik-lah yang menjadi pemenang dan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
6. Untuk itulah kami memohon kepada KPU dan seluruh pihak terkait menaati hukum yang berlaku demi keadilan.
(rvk/fdn)
https://m.detik.com/news/berita/d-41...rk-mengada-ada
Ieu nanaoan naon deui sih?? Jig lah blegug teh rada dibates saeutik!!!!
0
2.3K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan