- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Membeli Rumah Yang Sertifikatnya Ada Di Kantor Notaris


TS
hamloe
Membeli Rumah Yang Sertifikatnya Ada Di Kantor Notaris
Permisi agan2 melek hukum 
Kalau berkenan, izinkan newbie bertanya.. hehe
Jadi ane ada rencana beli sebuah rumah, tapi ternyata sertifikat rumah dan IMB nya ada di seorang notaris dikarenakan si pemilik rumah memiliki hutang.
Ane sendiri sudah ke notarisnya dan lihat bahwa sertifikat rumah dan IMB nya memang asli dan ada di notaris.
Juga di sertifikat rumah sudah ada stempel tanda sudah dicek oleh BPN sekitar dua bulan lalu, mungkin akan kadaluarsa bulan depan saat proses saya balik nama.
Saya sendiri membeli rumah ini melalui seorang agen rumah perusahaan C****ry21
Pertanyaan saya:
1. Apakah memang bisa sertifikat dan IMB rumah disimpan notaris karena pemilik berhutang? Dari info yang saya cari, sertifikat dan IMB biasanya dipegang oleh pemberi pinjaman hutang.
2. Apa saja yg perlu diperhatikan nanti dalam proses pembelian rumah? Perlukah semacam surat roya dari pemberi pinjaman hutang tanda hutang sudah lunas?
3. Apakah ada kemungkinan notaris nanti tidak memberikan saya sertifikat rumahnya jika saya sudah transfer ke agen rumah? Misalnya karena ada perjanjian bawah tangan antara pemberi hutang dan pemilik rumah
4. Terakhir apakah memang aman membeli rumah dari kasus ini?
Terima kasih bantuannya agan yang baik

Kalau berkenan, izinkan newbie bertanya.. hehe
Jadi ane ada rencana beli sebuah rumah, tapi ternyata sertifikat rumah dan IMB nya ada di seorang notaris dikarenakan si pemilik rumah memiliki hutang.
Ane sendiri sudah ke notarisnya dan lihat bahwa sertifikat rumah dan IMB nya memang asli dan ada di notaris.
Juga di sertifikat rumah sudah ada stempel tanda sudah dicek oleh BPN sekitar dua bulan lalu, mungkin akan kadaluarsa bulan depan saat proses saya balik nama.
Saya sendiri membeli rumah ini melalui seorang agen rumah perusahaan C****ry21
Pertanyaan saya:
1. Apakah memang bisa sertifikat dan IMB rumah disimpan notaris karena pemilik berhutang? Dari info yang saya cari, sertifikat dan IMB biasanya dipegang oleh pemberi pinjaman hutang.
2. Apa saja yg perlu diperhatikan nanti dalam proses pembelian rumah? Perlukah semacam surat roya dari pemberi pinjaman hutang tanda hutang sudah lunas?
3. Apakah ada kemungkinan notaris nanti tidak memberikan saya sertifikat rumahnya jika saya sudah transfer ke agen rumah? Misalnya karena ada perjanjian bawah tangan antara pemberi hutang dan pemilik rumah
4. Terakhir apakah memang aman membeli rumah dari kasus ini?
Terima kasih bantuannya agan yang baik



binbin1979 memberi reputasi
-1
527
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan