dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Kolom Kartu Keluarga Ditambah Golongan Darah dan Aliran Kepercayaan
Kolom Kartu Keluarga Ditambah Golongan Darah dan Aliran Kepercayaan

Senin, 03 September 2018 / 11:08 WIB

Editor : Tomi sudjatmiko

Share Post

 

Share on Facebook

Share on Twitter

 

 

 



Istimewa

YOGYA, KRJOGJA.com - Kartu Keluarga (KK) yang dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogya berubah terhitung sejak Agustus 2018. Terutama jumlah kolom yang mengalami penambahan dari materi sebelumnya.

Menurut Kepala Seksi Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Dindukcapil Kota Yogya Bram Prasetyo, menjelaskan penambahan kolom dalam KK tersebut untuk mengakomodir sejumlah identitas kependudukan seperti golongan darah, aliran kepercayaan, hingga status perkimpoian.

"Bagi yang mengajukan perubahan KK, maka formatnya akan berbeda darisebelumnya. Tapi bukan berarti KK yang dulu tidak berlaku. Sepanjang identitas tidak berubah dan sudah ditandatangani oleh Kepala Dindukcapil, maka KK tetap berlaku,” jelasnya, Minggu (2/9).

Bram menjabarkan, khusus untuk kolom perkimpoian, saat ini dalam KK yang baru terdapat dua kriteria yakni kimpoi tercatat dan belum dicatatkan serta ada kolom tanggal perkimpoian. Dirinya pun mengimbau bagi yang hendak mengubah KK agar menyiapkan fotokopi buku nikah. Hal ini supaya bisa dicek dalam database kependudukan milik Dindukcapil. Sehingga jika statusnya belum tercatat, maka bisa langsung dilakukan entry data berdasarkan buku nikah tersebut.

"Persoalannya itu kan bagi yang sudah menikah namun tidak melaporkan buku nikahnya. Sehingga dalam KK yang baru tertulis status perkimpoian belum dicatatkan. Makanya saat mengajukan KK baru supaya membawa buku nikah dan ditunjukkan ke petugas. Tapi kalau yang nikah siri, kami tetap tidak
memfasilitasi,” paparnya.

Sementara untuk isian golongan darah, pemohon KK baru juga diminta melampirkan
surat keterangan dari puskesmas maupun PMI yang menunjukkan golongan darahnya. Sedangkan bagi penganut aliran kepercayaan, maka kolom agamanya akan dihilangkan kemudian muncul kolom penganut kepercayaan. Akan tetapi, isian dalam kolom tersebut hanya akan tertulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bukan nama lembaganya. "Kolom aliran kepercayaan sementara ini baru dalam KK. Kalau yang di KTP elektronik, aplikasinya masih disiapkan oleh pemerintah pusat,” imbuh Bram. (Dhi)

http://krjogja.com/web/news/read/764...an_Kepercayaan

Cihui, agama lokal sekarang sudah bisa dimasukkan ke kk & ktp
0
2.5K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan