annisa2019Avatar border
TS
annisa2019
Begini Aturan Kemenag soal Pengeras Suara Masjid untuk Azan
Begini Aturan Kemenag soal Pengeras Suara Masjid untuk Azan
Kamis 23 Agustus 2018, 15:25 WIB


Pengeras suara azan. (via Deutsche Welle)

Jakarta - Warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, bernama Meiliana divonis 18 bulan penjara lantaran memprotes volume suara azan. Vonis itu pun menuai kontroversi sampai jadi sorotan pemberitaan dunia.

Sebetulnya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Islam sudah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara masjid. Namun aturan tersebut dibuat pada 1978.

"(Masih) berlaku karena belum ada penggantinya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (23/8/2018).

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Pada aturan tersebut tertulis tentang keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala.

Salah satu keuntungan menggunakan pengeras suara seperti tertuang dalam instruksi tersebut adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas. Namun ada pula kerugian dari penggunaan pengeras suara, yakni mengganggu orang yang sedang beristirahat ataupun sedang menyelenggarakan upacara keagamaan.

Pada aturan tersebut juga ditulis tentang keharusan menghormati tetangga. Berikut ini kutipannya:

Dari beberapa ayat Alquran terutama tentang kewajiban menghormati jiran/tetangga, demikian juga dari banyak hadits Nabi Muhammad SAW menunjukkan adanya batasan-batasan dalam hal keluarnya suara yang dapat menimbulkan gangguan walaupun yang disuarakan adalah ayat suci, doa atau panggilan kebaikan sebagaimana antara lain tercantum dalam dalil-dalil yang dilampirkan pada keputusan Lokakarya P2A tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kemudian ada syarat-syarat dalam penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala. Namun memang tak ada aturan tegas mengenai volume suara.

Baca juga: Begini Aturan Toa Masjid di Arab Saudi dan Negara Muslim Lain

Untuk suara azan, dalam aturan itu memang disebut harus ditinggikan. Tetapi tak diatur soal batasan meninggikan suara tersebut. Begini kutipannya:

Dari tuntunan Nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak dapat diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaiknya enak, merdu, dan syahdu.

Berikut kutipan lengkap instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag terkait pengeras suara masjid tersebut:

Foto: dok. Dirjen Bimas Islam Kemenag

Foto: dok. Dirjen Bimas Islam Kemenag

Foto: dok. Dirjen Bimas Islam Kemenag

Foto: dok. Dirjen Bimas Islam Kemenag
Source: https://news.detik.com/berita/417902...jid-untuk-azan




source: http://wartakota.tribunnews.com/2018...ra-jangan-fals

-----------------------------



Dipanggil ALLAH saja untuk mengingat-Nya ... hendak kalian mau batas-batasi?
emang kalian itu yang menciptakan dirimu, siapa?


emoticon-Ultah
0
10.8K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan