Quote:
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno ke PAN-PKS tidak dapat dibuktikan. PDIP menyinggung soal Andi Arief yang tidak mau memenuhi panggilan Bawaslu.
Menurut Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari, masalah utama persoalan itu ada di elite Partai Demokrat Andi Arief, yang pertama kali melontarkan tudingan. Ia menilai Andi hanya asal bunyi.
"Ya gimana, wong Andi Arief juga nggak mau dateng sudah dipanggil tiga kali. Padahal Bawaslu kan statement-nya ngikutin statement-nya Andi Arief. Jadi yang problem kan Andi Arief-nya. Hanya asal bunyi saja," ujar Eva kepada detikcom, Jumat (31/8/2018).
Eva menyayangkan ketidakhadiran Andi saat dipanggil Bawaslu. Padahal Bawaslu berpijak pada pernyataan Andi Arief terkait adanya dugaan mahar itu.
"Kalau Andi Arief nggak mau bersaksi melalui jalur Bawaslu yang punya otoritas ya nggak akan ke mana-mana. Kuncinya di Andi Arief. Andi Arief harus mempertanggungjawabkan cuitannya yang luar biasa itu," katanya.
Eva mempertanyakan kenapa Andi Arief tidak melaporkan dugaan mahar ini ke kepolisian. Sebab, otoritas penegakan hukum berada di tangan kepolisian.
"Kalau nggak mau ke Bawaslu, kenapa nggak lapor ke polisi sekalian? Karena kan kalau menurut UU nggak boleh itu. Udah kriminal. Jadi yang jadi soal Andi itu ngapain, ngapain ke Bawaslu, nggak ada otoritas penegakan hukum," kata Eva.
"Kalau dia nggak percaya Bawaslu, harusnya Andi Arief ke polisi. Ketika polisi udah punya alat bukti, baru Bawaslu bisa bertindak. Dia harus koreksi bahwa itu nggak betul jangan terus kayak menyesatkan publik ini," lanjutnya.
Baca juga: Dugaan Mahar Rp 1 T Tak Bisa Dibuktikan, Ini Respons Sandiaga
Bawaslu sudah mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 T oleh Sandiaga Uno. Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tak dapat dibuktikan.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis.
detik
gimana ini, padahal nastak kan sudah crot berjamaah dengar ceritanya. eh malah dibilang pdip asbun
