Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indianazanAvatar border
TS
indianazan
Hukum Pembuktian...
Hukum Pembuktian (law of evidence) dalam beperkara merupakan bagian yang sangat komples dalam proses litigasi. Meskipun kebenaran yang dicari dan diwujudkan  dalam proses peradilan perdata, bukan kebenaran yag bersifat absolut (ultimate truth), tetapi bersifat kebenaran relatif atau bahkan cukup bersifat kemungkinan (probable), namun untuk mencari kebenaran yang demikian pun, tetap menghadapi kesulitan. Kesulitan menemukan dan mewujudkan kebenaran, terutama disebabkan beberapa faktor 

  • Faktor sistem adversarial, sistem ini mengharuskan memberi hak yang sama kepada para pihak yang berperkara untuk saling mengajukan kebenaran masing - masing, serta mempunyai hak untuk saling mengajukan kebenaran masing - masing, serta mempunyai hak untuk saling membantah kebenaran yang diajukan pihak lawan sesuai dengan proses adversarial.
  • Pada prinsipnya, kedudukan hakim dalam proses pembuktian, sesuai dengan sistem adversial adalah lemah dan pasif.
  • Mencari dan menemukan kebenaran semakin lemah dan sulit, disebabkan fakta dan bukti yang diajukan para pihak tidak dianalisis dan dinilai oleh ahli.


Bahkan dalam kenyataan, kebenaran yang dikemukakan dalam alat bukti, sering mengandung dan melekat pada unsur :

  • Dugaan dan prasangka
  • Faktor kebohongan
  • Unsur kepalsuan



Meskipun beberapa negara, seperti Swedia, telah meningkatkan pendapat ahli sebagai alat bukti, namun dalam kenyataan, sampai sekarang kebanyakan negara masih tetap menitikberatkan pembuktian kebenaran secara manual berdasarkan alat bukti arkais daripada kebenaran berdasarkan informasi elektronis. Hakim harus menolak alat bukti yang secara inheren tidak dipercaya dan menyisihkan alat bukti yang tidak berharga.

Prinsip Umum Pembuktian

1. Pembuktian Mencari dan Mewujudkan Kebenaran Formil
Proses pemeriksaan pidana yang menuntut pencarian kebenaran :

  • Harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang mencapai batas menimal pembuktian, yakni sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah dalam arti memenuhi syarat formil dan materil
  • dan di atas pembuktian yang mencapai batas minimum tersebut, harus didukung lagi oleh keyakinan hakim tentang kebenaran keterbuktian kesalahan terdakwa.


Menurut Pasal 183 KUHAP, " Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.".  
yang artinya Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh berdasarkan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedang pemeriksaan di persidangan di dasarkan atas surat dakwaan yang dirumuskan Penuntut Umum yang dilimpahkan ke pengadilan.

Putusan MA No. 3136K/Pdt/1983 yang mengatakan, tidak dilarang pengadilan perdata mencari dan menemukan kebenaran materil. Namun apabila kebenaran materil tidak ditemukan dalam peradilan perdata, hakim dibenarkan hukum mengambil putusan berdasarkan kebenaran formil. Apakah hakim dilarang mencari kebenaran materil ? Tidak! asal kebenaran itu ditegakan di atas landasan alat bukti yang sah memenuhi syarat. Putusan MA No. 1071 K/Pdt/1984, yang berpendapat bahwa, keyakinan PT yang membenarkan bahwa penggugat tidak ditodong dengan senjata api pada saat menandatangani kertas kosong yang ternyata menjelma menjadi surat perjanjian jual-beli, dapat dibenarkan dengan ketentuan asal keyakinan itu berpijak di atas landasan alat bukti yang sah memenuhi batas minimal pembuktian. Ternyata keyakinan itu tidak disimpulkan PT berdasar keterangan saksi - saksi, dengan demikian keyakinan itu diambil PT berdasar alat bukti yang sah. Jadi kalaupun yakin, tetapi keyakinan itu tidak ditegakkan di atas landasan alat bukti yang sah, hakim harus menerimanya sebagai kebenaran, meskipun kualitasnya hanya bersifat kebenaran formil. 

Perlu diperhatikan diperhatikan beberapa prinsip sebagai pegangan bagi hakim maupun para pihak yang bepekara;

1. Tugas dan Peran Hakim Bersifat Pasif, fungsi dan peran hakim dalam proses perkara perdata, hanya sebatas :
- Mencari dana menemukan kebenaran formil
- kebenaran itu diwujudkan sesuai degan dasar alasan dan fakta - fakta yang diajukan oleh
  para pihak selama proses persidangan berlangsung.

Sekiranya hakim yakin bahwa apa yang digugat dan diminta penggugat adalah benar, tetapi penggugat tidak mampu mengajukan bukti tentang kebenaran yang diyakininya, maka hakim harus menyingkirkan keyakinan itu, dengan menolak kebenaran dalil gugatan, karena tidak didukung dengan bukti dalam persidangan. Putusan MA No.288K/Sip/1973, berdasarkan yurisprudensi tentang sistem hukum pembuktian dalam acara perdata, khususnya tentang pengakuan, hakim berwenang menilai suatu pengakuan sebagai alat bukti yang tidak mutlak apabila pengakuan sebagai alat bukti yang tidak mutlak apabila pengakuan itu tidak benar. 

2. Putusan  Berdasarkan Pembuktian Fakta, berdasarkan pembuktian yang bersumber dari fakta - fakta yang diajukan para pihak. pembuktian tidak dapat ditegakkan tanpa ada fakta - fakta yang mendukungnya.
- fakta yang dinilai dan diperhitungkan, terbatas yang diajukan dalam persidangan
- fakta yang terungkap di luar persidangan 
- hanya fakta berdasarkan kenyataan yang bernilai pembuktian, selain fakta harus diajukan dan
  ditemukan dalam proses persidangan, fakta yang bernilai sebagai pembuktian, hanya :
  -- terbatas pada fakta yang konkret dan relevan, yakni jelas dan nyata membuktikan suatu keadaan
      atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan perkara yang disengketakan.
  -- fakta yang abstrak dalam hukum pembuktian, dikategorikan sebagai hal yang khayali atau semu,
      oleh karena itu tidak bernilai sebagai alat bukti untuk membuktikan sesuatu kebenaran.

3. Aliran Baru Menentang Pasif-Total, ke Arah Aktif-Argumentasi, ada beberapa alasan atau argumentasi yang dikemukakan.
- Hakim Bukan Aantreanenimes, hakim tidak boleh dijadikan sebagai makhluk tidak berjiwa. seolah-
olah tidak mempunyai hati nurani dan kesadaran moral. Hakim harus bersikap pasif menerimanya meskipun mengetahui didalamnya terkandung kebohongan atau kepalsuan, antara lain sebagai berikut, 
   -- Kebohongan atau kepalsuan yang diajukan dibenarkan atau diakui pihak lawan
   -- Para pihak menyetujui penyelesaian melalui perdamaian
   -- Ingkar menghadiri sidang tanpa alasan yang sah
- Tujuan dan fungsi peradilan, menegakkan kebenaran dan keadilan
Tujuan dan fungsi itu bukan hanya diperankan hakim dalam perkara pidana saja, tapi juga meliputi penyelesaian perkara perdata. Oleh karena itu :
    -- Hakim Perdata diberi fungsi dan kewenangan menegakkan hukum di bidang perdata
    -- tujuan fungsi dan kewenangan itu, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

2. Pengakuan Mengakhiri Pemeriksaan Perkara 
Sikap pasif tidak lagi kokoh dianut secara total sebagaimana yang dikemukakan dalam putusan MA No.288 K/Sip/1973, bahwa hakim berwenang menilai suatu pengakuan sebagai sesuatu yang tidak mutlak, apabila pengakuan yang diberikan tidak benar. sehubung dengan itu, agar penerapan pengakuan mengakhiri perkara.mengakhiri perkara tidak keliru, perlu dijelaskan lebih lanjut beberapa patokan antara lain sebagai berikut :
a.) Pengakuan yang diberikan tanpa syarat
Pengakuan yang berbobot mengakhiri perkara, apabila :
 -- Pengakuan diberikan secara tegas 
 -- Pengakuan yang diberikan murni dan bulat
b.) Tidak menyangkal dengan cara berdiam diri
c.) Menyangkal tanpa alasan yang cukup

3. Pembuktian Perkara Tidak Bersifat Logis
baik dalam perkara pidana apalagi dalam perkara perdata, pembuktian suatu perkara tidak bersifat logis. Sehubungan dengan itu perlu dipahami sebagai berikut :
a.) Hukum pembuktian dalam perkara tidak selogis pembuktian Ilmu pasti
b.) Kebenaran yang diwujudkan bersifat kemasyarakatan

4. Fakta - fakta yang Tidak Perlu Dibuktikan
a.) Hukum positif tidak perlu dibuktikan
hal ini bertitik tolak dari doktrin curia novit jus atau jus curia novit, yakni pengadilan atau hakim dianggap mengetahui segala hukum positif. 
b.) Fakta yang diketahui umum tidak dibuktikan
Hukum menganggap berlebihan mwmbuktikan sesuatu keadaan yang telah diketahui masyarakat umum. Doktrin ini, telah diterima dalam peradilan Belanda sebagaimana ditegaskan dalam putusan H.R, 24 Maret 1022, W. 10913. Lain halnya dalam acara pidana, hal itu diatur secara tegas dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi : hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
 -- Pengertian fakta yang diketahui umum, adalah setiap peristiwa atau keadaan yang dianggap harus 
    diketahui oleh orangyang berpendidikan atau beradab yang mengikuti perkembangan zaman.
 -- Dasar menentukan fakta umum
     Dasar untuk menentukan sesuatu kejadian atau keadaan termasuk fakta yang diketahui umum 
     adalah sebagai berikut :
     --- Faktor pengetahuan berdasar pengalaman
     --- Fakta yang konkret dan mudah diketahui tanpa diperlukan penelitian dan pengkajian yang 
          saksama dan mendalam.
 -- Fakta yang diketahui hakim secara pribadi tidak termasuk fakta yang diketahui umum.
     Oleh karna itu fakta yang diketahui hakim secara pribadi :
     --- Tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti
     --- tetapi harus didukung lagi oleh alat bukti lain untuk mencapai batas minimal pembuktian.
c.) Fakta yang tidak dibantah, tidak perlu dibuktikan
Tidak menyangkal identik dengan pengakuan dan seperti yang dijelaskan, pengakuan yang dianggap bernilai membebaskan pihak lawan membuktikan dalil atau fakta, apabila pihak lain :
     --- Mengakui dengan tegas dalil atau fakta tersebut, dengan ketentuan :
          ---- Pengakuan itu murni dan bulat dengan cara pernyataan pengakuan tidak dibarengi dengan 
                syarat atau kualifikasi
          ---- Pernyataan pengakuan disampaikan di depan sidang pengadilan secara lisan atau tulisan 
                dalam jawaban, replik atau duplik.
     --- Sangkalan atau bantahan yang diajukan tanpa dasar alasan
d.) Fakta yang ditemukan selama proses persidangan tidak perlu dibuktikan

5. Bukti Lawan (Tegenbewijs)
a.) Pengertian Bukti Lawan
Pada akhir kalimat Pasal 1918 KUH Perdata, memberi hak kepada pihak lawan untuk mengajukan pembuktian sebaliknya terhadap pembuktian yang melekat pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
b.) Prinsip Penerapan Bukti Lawan 
     -- Semua Alat bukti dapat disangkal dengan bukti lawan
     -- Bukti tertentu tidak dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan
c.) Kadar Bukti Lawan Yang Punya Nilai
     Kadar bukti lawan yang dapat diajukan untuk melumpuhkan bukti yang diajukan pihak lawan :
     --- Mutu dan kadar kekuatan pembuktian paling tidak sama dengan bukti yang dilawan
     --- Alat bukti lawan yang diajukan sama jenis dengan alat bukti yang dilawan
     --- kesempurnaan dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya sama kuatnya.

6. Persetujuan Pembuktian
Bagi yang berpegang teguh berpendirian bahwa hukum pembuktian merupakan ketertiban umum, mereka menganggap hukum pembuktian bersifat imperatif. Tidak dapat disingkirkan dengan kesepakatan (agreement). para pihak dapat membuat kesepakatan tentang alat bukti maupun kekuatan pembuktian yang dapat diajukan dalam penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian. Para pihak dapat mnyepekati fotokopi, email, atau data elektronik sebagai alat bukti. Bahkan dibenarkan menyepakati perubahan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada keterangan saksi atau ahli bersifat sempurna dan mengikat.
a.) Kebolehan Persetujuan Pembuktian Terbatas Pada Sengketa Komersial.
b.) Persetujuan Menyingkirkan Hak Mengajukan Bukti Lawan, Melanggar Ketertiban Umum
c.) Persetujuan Pembuktian Dilaksanakan dengan Itikad Baik




Semoga Bermanfaat...
_MFFH_


visit : mfferdiansyah.blogspot.com
Polling
0 suara
hukum pembuktian??
0
530
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan