Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Hingga Kini Belum Ada Pengajuan Perubahan Kolom Agama


Hingga Kini Belum Ada Pengajuan Perubahan Kolom Agama

August 28, 2018

Hingga Kini Belum Ada Pengajuan Perubahan Kolom Agama

M Abdul Rahman

Terkait Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang segera menindaklanjuti putusan MK terkait dilegalkannya pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK).

“Berdasarkan surat dari Dirjen Dukcapil, Kemendagri bernomor 471.14/10666/dukcapil tertanggal 25 Juni 2018, Disdukcapil diminta untuk memfasilitasi jika ada masyarakat yang akan merubah status agamanya menjadi penghayat kepercayaan,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang, M Abdul Rahman, Senin (27/8).

Surat tersebut, kata Abdul Rahman, telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan rakor di Jawa Tengah pada 13 Agustus 2018 lalu. Maka pada 27 Agustus hingga 30 Agustus 2018 ini, akan diadakan bintek terkait pembubuhan agama pada kolom KTP-el dan KK bagi penghayat kepercayaan.

Ia mengatakan, kolom untuk penghayat kepercayaan, baik di KK maupun di KTP-el sudah disediakan. Hanya saja, Disdukcapil belum mendapatkan aplikasi dan pelatihannya. Sehingga, Disdukcapil belum bisa maksimal melayani masyarakat penghayat kepercayaan yang akan mengganti kolom agama pada KK maupun KTP-el.

“Untuk pelaksanaannya, kita masih menunggu aplikasinya dan pelaksanaan Bimtek di Makasar pada 12 September 2018. Bagi penghayat kepercayaan, nantinya pada kolom agama di KK dapat diisi dengan ‘Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sedang di KTP-el, kalau dia penghayat kepercayaan maka tidak tertulis agama, kalau punya agama tidak tertulis penghayat kepercayaan,” terangnya

Mengenai jumlah masyarakat di Kabupaten Batang yang mengubah status agamanya dalam KK maupun KTP-el setelah keputusan terbit, hingga saat ini dikatakan Abdul Rahman belum ada pengajuan.

“Dari 17 penghayat kepercayaan yang ada di Kabupaten Batang, sampai saat ini belum ada yang mengajukan perubahan. Hanya ada satu penghayat yang enggan disebutkan kepercayaannya, yang sudah melakukan konsulatsi dengan kita. Tapi yang jelas kami sudah siapkan jika ada masyarakat yang ingin merubah status di kolom agamanya,” kata dia.

Dengan bertambahnya aturan tersebut, Abdul Rahman memastikan pengisian kolom agama dengan penghayat kepercayaan tidak akan berdampak apapun terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Karena sudah menjadi aturan maka hak seluruh masyarakat dalam mendapatkan pelayanan adminduk sama. “Semua pihak harus menghormati itu karena ini sudah menjadi aturan berdasarkan keputusan MK pada tanggal 18 Oktober tahun 2017,” tandasnya. (fel)

https://radarpekalongan.co.id/43632/...n-kolom-agama/

Mendingan kolom agama di ktp dihapus aja , nggak.ada gunanya
-1
1.3K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan