Cara membuat izin usaha travelkini semakin mudah dengan adanya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dari Pemerintah.
Mempersiapkan sebuah perusahaan berarti Anda harus menyiapkan segalanya dari mulai dokumen legal hingga perizinan usaha. Walaupun secara garis besar perusahaan perdagangan dan perjalanan wisata memiliki kesamaan.
Ada beberapa izin yang berbeda di antara keduanya.
Quote:
Surat Izin yang Dibutuhkan dan Cara Membuatnya
Berbisnis di bidang pariwisata berarti Anda berhubungan langsung dengan pelanggan, penyedia di lokasi wisata, penyedia tiket dan penginapan, hingga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Inilah mengapa Anda perlu memiliki izin tertentu untuk menunjang kelancaran bisnis pariwisata yang Anda jalani.
Selain dokumen legal perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, berikut adalah beberapa jenis dan cara membuat izin usaha travelyang perlu Anda ketahui:
Quote:
1. Surat Izin Usaha Kepariwisataan
Surat Izin Usaha Kepariwisataan akan membantu Anda untuk menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pariwisata. Ini berarti, Anda memiliki dasar hukum untuk menawarkan, mengelola, dan mengadakan kegiatan perjalanan wisata bagi perorangan atau kelompok.
Cara membuatnya adalah menyerahkan berkas seperti salinan KTP, akta pendirian PT, NPWP, surat pernyataan keabsahan dokumen, dan profil perusahaan. Anda pun harus mencantumkan secara spesifik mengenai izin kegiatan yang dimaksud. Kegiatan bisa berupa izin jasa informasi wisata, izin kawasan pariwisata, dan izin jasa perjalanan wisata.
Quote:
2. SIUP
SIUP atau Surat izin Usaha Perdagangan juga perlu Anda miliki jika Anda melakukan kegiatan jual beli termasuk tiket maskapai dan transportasi wisata lainnya. Jadi, Anda memiliki wewenang untuk berbisnis dan mengambil untung dari kegiatan perdagangan tersebut.
Untuk mendapatkan SIUP, Anda harus mendatangi Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T setempat dan menyerahkan berkas seperti salinan akta perusahaan, SK menteri, NPWP, SKDU, SITU, KTP pendiri perusahaan, Surat Izin Gangguan, pasfoto direktur utama, dan neraca perusahaan.
Quote:
3. Surat Izin Tetap atau Sementara dari Disbudpar Setempat
Izin ini sering disebut dengan Izin Tetap Usaha Pariwisata atau ITUP. Nantinya, surat izin ini bisa Anda gunakan untuk mendaftar menjadi anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies)yang secara resmi akan meningkatkan kredibilitas usaha pariwisata Anda.
Cara membuat izin usaha travel ini adalah dengan mendatangi kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) dan menyerahkan berkas seperti struktur organisasi perusahaan, brosur atau profil perusahaan, riwayat hidup pimpinan dan seluruh karyawan, salinan akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, HO, dan fotokopi KTP pemilik.
Quote:
4. Surat Izin Gangguan atau HO
Surat Izin Gangguan adalah berisi surat izin dari pemerintah desa dari mulai RT, RW, hingga surat izin dari tetangga di sekitar tempat alamat perusahaan Anda berada. Surat ini menyatakan izin terhadap keributan atau kegiatan yang mungkin terjadi di kantor.
Pada saat mengajukan surat izin ini, Anda harus membayar retribusi yang jumlahnya sesuai dengan peraturan kota setempat dan tergantung pada jenis usaha, luas, serta lokasi kantor.
Quote:
5. Surat Pernyataan Kepemilikan atau Sewa Gedung
Bisnis pariwisata adalah jenis usaha yang tidak boleh diselenggarakan di rumah, virtual office,dan lokasi lain yang bukan diperuntukkan bagi kegiatan usaha. Maka dari itu, Anda perlu memiliki bukti kepemilikan atau surat bukti sewa gedung yang Anda gunakan.
Saat ini, pemerintah sudah memudahkan proses cara membuat izin usaha travel dengan memberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT). Di beberapa kota yang sudah siap dengan sistem elektronik, perizinan bahkan bisa dilakukan secara online.
Banyaknya izin yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan pariwisata nyatanya didukung oleh pemerintah dengan kemudahan sistem dan birokrasinya. Bagaimana, tertarik untuk membangun perusahaan travel? Mulai prosesnya dari sekarang untuk ikut serta dalam memajukan sektor pariwisata di Indonesia.