- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kalah dari Indonesia, Pesilat Malaysia Mengamuk Usai Pertandingan


TS
mendoan76
Kalah dari Indonesia, Pesilat Malaysia Mengamuk Usai Pertandingan
[# LINK_TEXT #] bagus, Silakan lihat! https://m.kumparan.com/@kumparansport/kalah-dari-indonesia-pesilat-malaysia-mengamuk-usai-pertandingan-1535363289930942096
Kalah dari Indonesia, Pesilat Malaysia Mengamuk Usai Pertandingan
27 August 2018 16:54 WIB
Partisi tempat atlet pencak silat mempersiapkan diri yang dirusak. (Foto:Sandy Firdaus/kumparan)
Pesilat Indonesia, Komang Harik Adi Putra meraih medali emas setelah menumbangkan pesilat andalan Malaysia, Mohd Al Jufferi Jamari, di babak final cabang olahraga pencak silat di ajang Asian Games ke-18 tahun 2018.
Namun ada suatu peristiwa usai pertandingan pencak silat di kelas E putra 65 kg-70 kg yang berlangsung di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (27/8).
Dikutip dari Antara, salah seorang pesilat asal Malaysia, Mohd Al Jufferi meluapkan kekesalannya karena merasa dicurangi juri saat bertanding. Hal ini terjadi di babak ketiga. Kedua pesilat saling serang, pukulan, tendangan terus dilancarkan agar memperoleh poin.
Komang Hatiku Adi Putra berhasil mengalahkan atlet pencak silat asal Malaysia, Mohd Al Jufferi Jamari pada Asian Games 2018 di Jakarta. (Foto:Aditia Noviansyah/kumparan)
Mohd pun sempat unggul, tetapi Komang berhasil membalikkan keadaan. Dua detik lagi laga usai, tepatnya 01:58, Mohd mundur dari pertandingan karena menganggap wasit juri tidak adil dalam memberikan penilaian.
Di belakang arena, tepatnya ruang pemanasan untuk atlet Mohd, sempat meluapkan emosinya dengan memukul bangunan yang terbuat dari tripleks hingga jebol. Mohd terlihat emosi dan marah-marah hingga sempat ditenangkan oleh pelatihnya.
Mohd mengaku dirinya meluapkan kemarahannya itu lantaran tidak menerima poin yang diberikan oleh wasit juri saat babak ketiga. Mohd pun kalah dengan skor 1-4 dan harus puas dengan perak.
"Saya tidak marah dengan pesilatnya atau pendukungnya, tapi saya marah dengan wasit karena tidak memberikan nilai dengan adil," kata Mohd usai pertandingan.
Sedangkan dalam akun Instagram Menpora Malaysia Syed Saddiq, tergambar kekecewaan Mohd karena gagal meraih medali emas. Menpora Syed Saddiq lalu menghibur dengan memeluk Mohd.
+++++
Berita masih berlanjut ttg orang malaysia di wilayah indonesia lur..
Dua Warga Malaysia Ditangkap Terkait Kasus Skimming di Kepri
20 August 2018 14:11 WIB
Tersangka kasus skimming yang merupakan warga negara Malaysia, Senin (20/8/18). (Foto
ok. Istimewa)
Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua warga Malaysia bernama Tan Yeh Yong (39) dan Yeap Eng WEI (36) di Hotel Aston Karimun. Kedua tersangka diduga terlibat jaringan skimming internasional.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengungkapkan, pihak bank mendapat laporan adanya kerugian nasabah. Para nasabah seakan bertransaksi, tapi tidak pernah mengambil uang dari ATM di Malaysia.
“Korban dalam hal ini Bank BNI Karimun pada awal Agustus mendapat pengaduan dari beberapa nasabah di Karimun, bahwa nasabah tidak pernah melakukan transaksi tarik tunai di negara Malaysia, namun pada print out buku tabungan nampak transaksi di Malaysia,” kata Erlangga kepada kumparan, Senin (20/8).
Barang bukti dari kasus skimming yang dilakukan warga Malaysia, Senin (20/8/18). (Foto
ok. Istimewa)
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanipulasi data nasabah bank di Malaysia sehingga dengan mudah menarik uang dari ATM milik nasabah. Erlangga menyebut, kedua tersangka sejauh ini kerap beraksi di Karimun dan Jakarta.
“Setelah ditelusuri ternyata ada orang lain yang melakukan transaksi di mesin ATM, namun menggunakan kartu ATM lain yang berisi data korban,” ujar Erlangga.
Erlangga mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (19/8) di Hotel Aston Karimun. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti uang Rp 100.000.000.
“Tim mendeteksi ATM Padimas di depan Hotel Aston sebagai lokasi aksi tersangka. Setelah diintai, kedua tersangka ditangkap di dalam kamar,” imbuh Erlangga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat
Pasal 263 KUHP, 363 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
https://m.kumparan.com/@kumparannews/dua-warga-malaysia-ditangkap-terkait-kasus-skimming-di-kepri-1534748596668444833
Gimana koment agan2 ne ttg malay...
Bah....
Kalah dari Indonesia, Pesilat Malaysia Mengamuk Usai Pertandingan
27 August 2018 16:54 WIB
Partisi tempat atlet pencak silat mempersiapkan diri yang dirusak. (Foto:Sandy Firdaus/kumparan)
Pesilat Indonesia, Komang Harik Adi Putra meraih medali emas setelah menumbangkan pesilat andalan Malaysia, Mohd Al Jufferi Jamari, di babak final cabang olahraga pencak silat di ajang Asian Games ke-18 tahun 2018.
Namun ada suatu peristiwa usai pertandingan pencak silat di kelas E putra 65 kg-70 kg yang berlangsung di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (27/8).
Dikutip dari Antara, salah seorang pesilat asal Malaysia, Mohd Al Jufferi meluapkan kekesalannya karena merasa dicurangi juri saat bertanding. Hal ini terjadi di babak ketiga. Kedua pesilat saling serang, pukulan, tendangan terus dilancarkan agar memperoleh poin.
Komang Hatiku Adi Putra berhasil mengalahkan atlet pencak silat asal Malaysia, Mohd Al Jufferi Jamari pada Asian Games 2018 di Jakarta. (Foto:Aditia Noviansyah/kumparan)
Mohd pun sempat unggul, tetapi Komang berhasil membalikkan keadaan. Dua detik lagi laga usai, tepatnya 01:58, Mohd mundur dari pertandingan karena menganggap wasit juri tidak adil dalam memberikan penilaian.
Di belakang arena, tepatnya ruang pemanasan untuk atlet Mohd, sempat meluapkan emosinya dengan memukul bangunan yang terbuat dari tripleks hingga jebol. Mohd terlihat emosi dan marah-marah hingga sempat ditenangkan oleh pelatihnya.
Mohd mengaku dirinya meluapkan kemarahannya itu lantaran tidak menerima poin yang diberikan oleh wasit juri saat babak ketiga. Mohd pun kalah dengan skor 1-4 dan harus puas dengan perak.
"Saya tidak marah dengan pesilatnya atau pendukungnya, tapi saya marah dengan wasit karena tidak memberikan nilai dengan adil," kata Mohd usai pertandingan.
Sedangkan dalam akun Instagram Menpora Malaysia Syed Saddiq, tergambar kekecewaan Mohd karena gagal meraih medali emas. Menpora Syed Saddiq lalu menghibur dengan memeluk Mohd.

+++++
Berita masih berlanjut ttg orang malaysia di wilayah indonesia lur..
Dua Warga Malaysia Ditangkap Terkait Kasus Skimming di Kepri
20 August 2018 14:11 WIB
Tersangka kasus skimming yang merupakan warga negara Malaysia, Senin (20/8/18). (Foto

Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua warga Malaysia bernama Tan Yeh Yong (39) dan Yeap Eng WEI (36) di Hotel Aston Karimun. Kedua tersangka diduga terlibat jaringan skimming internasional.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengungkapkan, pihak bank mendapat laporan adanya kerugian nasabah. Para nasabah seakan bertransaksi, tapi tidak pernah mengambil uang dari ATM di Malaysia.
“Korban dalam hal ini Bank BNI Karimun pada awal Agustus mendapat pengaduan dari beberapa nasabah di Karimun, bahwa nasabah tidak pernah melakukan transaksi tarik tunai di negara Malaysia, namun pada print out buku tabungan nampak transaksi di Malaysia,” kata Erlangga kepada kumparan, Senin (20/8).
Barang bukti dari kasus skimming yang dilakukan warga Malaysia, Senin (20/8/18). (Foto

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanipulasi data nasabah bank di Malaysia sehingga dengan mudah menarik uang dari ATM milik nasabah. Erlangga menyebut, kedua tersangka sejauh ini kerap beraksi di Karimun dan Jakarta.
“Setelah ditelusuri ternyata ada orang lain yang melakukan transaksi di mesin ATM, namun menggunakan kartu ATM lain yang berisi data korban,” ujar Erlangga.
Erlangga mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (19/8) di Hotel Aston Karimun. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti uang Rp 100.000.000.
“Tim mendeteksi ATM Padimas di depan Hotel Aston sebagai lokasi aksi tersangka. Setelah diintai, kedua tersangka ditangkap di dalam kamar,” imbuh Erlangga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat
Pasal 263 KUHP, 363 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
https://m.kumparan.com/@kumparannews/dua-warga-malaysia-ditangkap-terkait-kasus-skimming-di-kepri-1534748596668444833

Gimana koment agan2 ne ttg malay...
Bah....



0
2.9K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan