- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PD ke Ngabalin soal #2019GantiPresiden: Hati-hati Pakai Kata Makar!


TS
db84x3
PD ke Ngabalin soal #2019GantiPresiden: Hati-hati Pakai Kata Makar!
Gibran Maulana Ibrahim - detikNews

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon (dok. pribadi)
Jakarta - Partai Demokrat (PD) mengkritik keras Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut #2019GantiPresiden merupakan gerakan makar. PD meminta Ngabalin lebih berhati-hati dalam memilih diksi.
"Saya kira Istana dan juru bicaranya Ali Mochtar Ngabalin harus lebih hati-hati dalam menggunakan kata Makar dalam menyikapi gerakan #2019GantiPresiden," ujar Ketua DPP PD Jansen Sitindaon, Senin (27/8/2018).
Jansen tak keberatan jika memang Istana keberatan dengan gerakan #2019GantiPresiden. Namun, penggunaan kata makar, kata Jansen, tak boleh asal bunyi.
"Istana boleh tidak suka dan merasa terganggu dengan gerakan ini, namun menyikapinya dengan mengatakan makar adalah tindakan yang sembrono," tegas Jansen.
Jansen meminta orang di sekitar Istana yang mengerti hukum pidana agar menjelaskan kepada Ngabalin maksud dari makar. Jansen meminta Ngabalin juga diajarkan pengertian serta syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar sah suatu gerakan bisa disebur makar.
Jansen lantas menjelaskan panjang lebar definisi makar. Di KUHP, kata Jansen, hal mengenai makar secara khusus diatur di bawah Bab Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
"Inilah benang merahnya. Keamanan negara. Sehingga ketika Istana mengatakan telah terjadi makar seperti ucapan Ngabalin, berarti posisi negara sekarang dalam keadaan tidak aman," jelas Jansen sembari mengkritik.
Jansen meminta Ngabalin dan Istana segera mencabut pernyataan bahwa #2019GantiPresiden merupakan makar. Menurut Jansen, ucapan tersebut, selain telah lepas jauh dari konteks makar dalam hukum pidana, juga membahayakan demokrasi jika setiap gerakan yang antipemerintah tetapi merupakan bagian kebebasan berpendapat disebut makar.
Jansen lanjut memaparkan definisi makar di hukum pidana Indonesia. Menurutnya, makar terbagi dalam beberapa jenis.
"Jadi makar ini bukan 1 jenis saja! Beda perbuatan, beda juga jenis makarnya. Beda juga pasal yang akan dikenakan," katanya.
Makar jenis pertama yang dijelaskan Jansen ialah yang termuat di Pasal 104 KUHP. Makar jenis ini terkait: 'Membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak cakap memerintah'.
Makar jenis kedua, lanjut Jansen, ialah yang termuat dalam Pasal 106 KUHP. Makar jenis ini mengatur mengenai: 'tindakan yang membuat sebahagian wilayah negara (Indonesia) jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah negara'.
"Jadi objek 'serangan' dalam makar ini adalah 'kedaulatan atas negara' atau daerah-daerah di Indonesia. Tindakan ingin memerdekakan diri dari wilayah Indonesia menjadi negara sendiri yang berdaulat masuk dalam jenis makar ini," papar Jansen.
Jenis ketiga makar diatur dalam Pasal 107 KUHP. Makar ini artinya: 'tindakan dengan niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah'. KUHP memakai kata 'menggulingkan'. Oleh beberapa ahli, jelas Jansen, yang dimaksud dengan menggulingkan (omwenteling) yaitu mengganti dengan cara yang tidak sah susunan pemerintahan.
"Apakah gerakan #2019GantiPresiden ini ingin menggulingkan pemerintahan dengan jalan tidak sah dan menggunakan kekerasan? Jawabnya jelas tidak!" tegasnya.
Pemilu 2019 disebut Jansen jalan yang dipilih gerakan ganti presiden untuk mengganti pemerintahan yang sekarang sedang berkuasa. Mereka, kata Jansen, tak bakal menempuh jalan-jalan illegal menggunakan kekerasan sebagaimana dimaksud makar di KUHP.
"Jadi tidak tepat makar disematkan kepada gerakan ini sebagaimana disampaikan oleh jubir Istana Ali Mochtar Ngabalin," pungkas dia.
(gbr/dnu)
Sumur
Dengerin Jok pengalaman yang hampir 6 tahunan didemo cabut mandat tiap bulan dan tiap minggu bila BBM mau naek.


Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon (dok. pribadi)
Jakarta - Partai Demokrat (PD) mengkritik keras Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut #2019GantiPresiden merupakan gerakan makar. PD meminta Ngabalin lebih berhati-hati dalam memilih diksi.
"Saya kira Istana dan juru bicaranya Ali Mochtar Ngabalin harus lebih hati-hati dalam menggunakan kata Makar dalam menyikapi gerakan #2019GantiPresiden," ujar Ketua DPP PD Jansen Sitindaon, Senin (27/8/2018).
Jansen tak keberatan jika memang Istana keberatan dengan gerakan #2019GantiPresiden. Namun, penggunaan kata makar, kata Jansen, tak boleh asal bunyi.
"Istana boleh tidak suka dan merasa terganggu dengan gerakan ini, namun menyikapinya dengan mengatakan makar adalah tindakan yang sembrono," tegas Jansen.
Jansen meminta orang di sekitar Istana yang mengerti hukum pidana agar menjelaskan kepada Ngabalin maksud dari makar. Jansen meminta Ngabalin juga diajarkan pengertian serta syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar sah suatu gerakan bisa disebur makar.
Jansen lantas menjelaskan panjang lebar definisi makar. Di KUHP, kata Jansen, hal mengenai makar secara khusus diatur di bawah Bab Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
"Inilah benang merahnya. Keamanan negara. Sehingga ketika Istana mengatakan telah terjadi makar seperti ucapan Ngabalin, berarti posisi negara sekarang dalam keadaan tidak aman," jelas Jansen sembari mengkritik.
Jansen meminta Ngabalin dan Istana segera mencabut pernyataan bahwa #2019GantiPresiden merupakan makar. Menurut Jansen, ucapan tersebut, selain telah lepas jauh dari konteks makar dalam hukum pidana, juga membahayakan demokrasi jika setiap gerakan yang antipemerintah tetapi merupakan bagian kebebasan berpendapat disebut makar.
Jansen lanjut memaparkan definisi makar di hukum pidana Indonesia. Menurutnya, makar terbagi dalam beberapa jenis.
"Jadi makar ini bukan 1 jenis saja! Beda perbuatan, beda juga jenis makarnya. Beda juga pasal yang akan dikenakan," katanya.
Makar jenis pertama yang dijelaskan Jansen ialah yang termuat di Pasal 104 KUHP. Makar jenis ini terkait: 'Membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak cakap memerintah'.
Makar jenis kedua, lanjut Jansen, ialah yang termuat dalam Pasal 106 KUHP. Makar jenis ini mengatur mengenai: 'tindakan yang membuat sebahagian wilayah negara (Indonesia) jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah negara'.
"Jadi objek 'serangan' dalam makar ini adalah 'kedaulatan atas negara' atau daerah-daerah di Indonesia. Tindakan ingin memerdekakan diri dari wilayah Indonesia menjadi negara sendiri yang berdaulat masuk dalam jenis makar ini," papar Jansen.
Jenis ketiga makar diatur dalam Pasal 107 KUHP. Makar ini artinya: 'tindakan dengan niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah'. KUHP memakai kata 'menggulingkan'. Oleh beberapa ahli, jelas Jansen, yang dimaksud dengan menggulingkan (omwenteling) yaitu mengganti dengan cara yang tidak sah susunan pemerintahan.
"Apakah gerakan #2019GantiPresiden ini ingin menggulingkan pemerintahan dengan jalan tidak sah dan menggunakan kekerasan? Jawabnya jelas tidak!" tegasnya.
Pemilu 2019 disebut Jansen jalan yang dipilih gerakan ganti presiden untuk mengganti pemerintahan yang sekarang sedang berkuasa. Mereka, kata Jansen, tak bakal menempuh jalan-jalan illegal menggunakan kekerasan sebagaimana dimaksud makar di KUHP.
"Jadi tidak tepat makar disematkan kepada gerakan ini sebagaimana disampaikan oleh jubir Istana Ali Mochtar Ngabalin," pungkas dia.
(gbr/dnu)
Sumur
Dengerin Jok pengalaman yang hampir 6 tahunan didemo cabut mandat tiap bulan dan tiap minggu bila BBM mau naek.

0
2.2K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan