- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Dukung Meiliana Ajukan Banding


TS
chilliPOP01
Jokowi Dukung Meiliana Ajukan Banding
Quote:
Upaya banding yang dilakukan Meliana lantaran telah divonis 18 bulan penjara atas kasus penodaan agama mendapat dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meliana telah divonis bersalah karena mengeluh kepada tetangganya, Uo, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi usai bersilaturahmi dengan petinggi Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).
Meski demikian, Kepala Negara menegaskan tidak dapat mengintervensi soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana tersebut.
"Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ujarnya.
Jokowi juga menyinggung kasusnya yang divonis melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam kasus kebakaran hutam dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Kepala Negara memastikan tidak akan mengintervensi kasus Meiliana dan kasus karhutla yang menimpanya.
"Saya sendiri juga kan baru digetok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran," tandasnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.
Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," kata Wahyu.
Sementara penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ujar Rantau.
memang pro akhiang
ruko
ganyang
Meliana telah divonis bersalah karena mengeluh kepada tetangganya, Uo, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi usai bersilaturahmi dengan petinggi Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).
Meski demikian, Kepala Negara menegaskan tidak dapat mengintervensi soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana tersebut.
"Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ujarnya.
Jokowi juga menyinggung kasusnya yang divonis melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam kasus kebakaran hutam dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Kepala Negara memastikan tidak akan mengintervensi kasus Meiliana dan kasus karhutla yang menimpanya.
"Saya sendiri juga kan baru digetok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran," tandasnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.
Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," kata Wahyu.
Sementara penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ujar Rantau.
memang pro akhiang
ruko
ganyang

-2
1.8K
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan