- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mendagri: Gubernur Zumi Zola Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri


TS
mendadakranger
Mendagri: Gubernur Zumi Zola Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, belum mengajukan surat permohonan mengundurkan diri dari jabatannya. "Sampai hari ini belum ada surat yang masuk ke saya tentang pengunduran diri Zumi Zola yang sudah dijadikan terdakwa," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Tjahjo mengatakan saat Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditahan, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai penjabat gubernur. Penunjukan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Masa tugas Fachrori Umar sebagai pengganti Zumi, kata Tjahjo, akan berakhir jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas Zumi Zola. "Surat mundurnya kami perlukan.” Baik yang register pengadilan, maupun surat yang ditujukan kepada Presiden melalui Mendagri. “Karena kan menyangkut keppres yang harus dibatalkan. Itu saja," kata dia.
Zumi Zola menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis, 23 Agustus 2018. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 40,477 miliar ditambah US$ 177,3 ribu serta $Sing 100 ribu sejak Februari 2016 sampai September 2017. Uang tersebut diterima Zumi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Baca: Zumi Zola Diduga Bakal Beri Rp 200 Juta ke ...
Kasus yang menjerat Zumi Zola bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap 16 orang di Jambi dan Jakarta, pada 28 November 2017. Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemprov Jambi atau anak buah Zumi, dan anggota DPRD Jambi. Mereka diduga terlibat penyuapan Rp4,7 miliar untuk persetujuan Rancangan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 senilai Rp4,2 triliun.
Kantor Zumi juga digeledah KPK selama dua hari, 30 November dan 1 Desember 2017. Hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaram 2018.
Zumi menjalani pemeriksaan pertamanya di KPK sebagai saksi anak buahnya, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saipudin, pada 5 Januari 2018. Kala itu, kuasa hukum Saipudin mengatakan ada perintah dari Zumi untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD.
Zumi menjadi tersangka kasus gratifikasi, pada 2 Februari 2018. Ia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar berkaitan dengan izin proyek-proyek di Jambi. Pada 10 Juli 2018, Zumi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menjadi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
Ia didakwa meminta pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi, Arfan, dan Asisten Daerah Saipudin, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018. Zumi Zola berhasil mengumpulkan uang Rp3,4 miliar yang diduga akan dibagikan ke setiap anggota DPRD sebesar Rp200 juta.
Tjahjo mengatakan saat Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditahan, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai penjabat gubernur. Penunjukan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Masa tugas Fachrori Umar sebagai pengganti Zumi, kata Tjahjo, akan berakhir jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas Zumi Zola. "Surat mundurnya kami perlukan.” Baik yang register pengadilan, maupun surat yang ditujukan kepada Presiden melalui Mendagri. “Karena kan menyangkut keppres yang harus dibatalkan. Itu saja," kata dia.
Zumi Zola menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis, 23 Agustus 2018. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 40,477 miliar ditambah US$ 177,3 ribu serta $Sing 100 ribu sejak Februari 2016 sampai September 2017. Uang tersebut diterima Zumi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Baca: Zumi Zola Diduga Bakal Beri Rp 200 Juta ke ...
Kasus yang menjerat Zumi Zola bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap 16 orang di Jambi dan Jakarta, pada 28 November 2017. Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemprov Jambi atau anak buah Zumi, dan anggota DPRD Jambi. Mereka diduga terlibat penyuapan Rp4,7 miliar untuk persetujuan Rancangan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 senilai Rp4,2 triliun.
Kantor Zumi juga digeledah KPK selama dua hari, 30 November dan 1 Desember 2017. Hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaram 2018.
Zumi menjalani pemeriksaan pertamanya di KPK sebagai saksi anak buahnya, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saipudin, pada 5 Januari 2018. Kala itu, kuasa hukum Saipudin mengatakan ada perintah dari Zumi untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD.
Zumi menjadi tersangka kasus gratifikasi, pada 2 Februari 2018. Ia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar berkaitan dengan izin proyek-proyek di Jambi. Pada 10 Juli 2018, Zumi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menjadi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
Ia didakwa meminta pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi, Arfan, dan Asisten Daerah Saipudin, mencari uang untuk diserahkan kepada anggota DPRD Jambi dan pihak lainnya untuk pengesahan rancangan Perda APBD 2018. Zumi Zola berhasil mengumpulkan uang Rp3,4 miliar yang diduga akan dibagikan ke setiap anggota DPRD sebesar Rp200 juta.
https://nasional.tempo.co/read/11201...ngunduran-diri
Komeng TS =
Ada menteri yang belum tersangka sudah mundur dari jabatan. Ada juga gubenur yang sudah terdakwa tapi belum mengundurkan diri.
2
1.2K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan