- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemenkes Sebut Pemda Tolak Imunisasi MR Disanksi Kemendagri


TS
unicorn.phenex
Kemenkes Sebut Pemda Tolak Imunisasi MR Disanksi Kemendagri
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan menyatakan tetap melaksanakan proses imunisasi Measle-Rubella (MR), meski status kehalanan vaksinnya masih menuai perdebatan. Mereka menyatakan jika ada pemerintah daerah yang menentang proses imunisasi maka harus berhadapan dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau ada penolakan Pemda, yang berikan sanksinya dari Mendagri. Bukan Kemenkes," kata Dirjen P2P Kemenkes RI, Anung Sugihartono, di Jakarta, Kamis (24/8).

Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek dan Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan tiga surat edaran pada 8, 10, dan 20 Agustus 2018 terkait dukungan pelaksanaan vaksinasi MR fase II. Jika masih terjadi penolakan Pemda mengenai program pemerintah itu, maka Mendagri disebut yang akan memberikan hukuman.
Majelis Ulama Indonesia pun memperbolehkan sementara penggunaan vaksin MR racikan Serum Institute of India (SII), karena sampai saat ini belum mendapat sertifikasi halal. Anung mengatakan Tjahjo juga telah menerbitkan Surat Edaran agar program vaksin MR tersebut tak lagi ditunda-tunda.
"Sinergi dalam semangat melindungi generasi penerus negara dan menyehatkan masyarakat, bertepatan dengan keluarnya Fatwa MUI tersebut Mendagri Tjahjo juga sudah menerbitkan surat dukungan pelaksanaan imunisasi MR fase kedua kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota di 28 provinsi di luar Jawa," ujar Anung.
Anung menyatakan pemerintah telah meminta Bio Farma untuk membuat vaksin MR yang halal. Sebagai perusahaan negara, Bio Farma didampingi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pengembangan vaksin itu.
"Pemerintah tentu mendorong untuk pembuatan vaksin di Indonesia dan menggunakan keahlian di Indonesia. Satu satunya industri vaksin di Indonesia hanya Bio Farma. Sebagai BUMN, sudah diminta untuk melakukan langkah langkah berkaitan dengan yang nantinya ujungnya ada proses kehalalan," kata Anung.
Anung menjelaskan Bio Farma selama ini memang sudah didampingi oleh LPPOM MUI dalam memperoleh semua sertifikasi halal dari produk vaksin yang diproduksinya, atau yang dipergunakan perusahaan untuk nantinya memperoleh sertifikat halal.
"Namun perkembangannya seperti apa, karena menurut UU 33 tahun 2014 pasal 29 huruf b itu disebutkan bahwa produsen lah yang memiliki kewajiban untuk mengajukan sertifikasi halal," katanya.
Menurut Anung, pihaknya tidak mengetahui secara detail sejauh mana pengembangan vaksin MR buatan Indonesia. Namun yang jelas, masih terkendala dengan status halal. (ayp)
umat tolak penekanan rezim dzalim
Jangan tertipu muslihat untuk melemahkan umat :dor


"Kalau ada penolakan Pemda, yang berikan sanksinya dari Mendagri. Bukan Kemenkes," kata Dirjen P2P Kemenkes RI, Anung Sugihartono, di Jakarta, Kamis (24/8).

Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek dan Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan tiga surat edaran pada 8, 10, dan 20 Agustus 2018 terkait dukungan pelaksanaan vaksinasi MR fase II. Jika masih terjadi penolakan Pemda mengenai program pemerintah itu, maka Mendagri disebut yang akan memberikan hukuman.
Majelis Ulama Indonesia pun memperbolehkan sementara penggunaan vaksin MR racikan Serum Institute of India (SII), karena sampai saat ini belum mendapat sertifikasi halal. Anung mengatakan Tjahjo juga telah menerbitkan Surat Edaran agar program vaksin MR tersebut tak lagi ditunda-tunda.
"Sinergi dalam semangat melindungi generasi penerus negara dan menyehatkan masyarakat, bertepatan dengan keluarnya Fatwa MUI tersebut Mendagri Tjahjo juga sudah menerbitkan surat dukungan pelaksanaan imunisasi MR fase kedua kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota di 28 provinsi di luar Jawa," ujar Anung.
Anung menyatakan pemerintah telah meminta Bio Farma untuk membuat vaksin MR yang halal. Sebagai perusahaan negara, Bio Farma didampingi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pengembangan vaksin itu.
"Pemerintah tentu mendorong untuk pembuatan vaksin di Indonesia dan menggunakan keahlian di Indonesia. Satu satunya industri vaksin di Indonesia hanya Bio Farma. Sebagai BUMN, sudah diminta untuk melakukan langkah langkah berkaitan dengan yang nantinya ujungnya ada proses kehalalan," kata Anung.
Anung menjelaskan Bio Farma selama ini memang sudah didampingi oleh LPPOM MUI dalam memperoleh semua sertifikasi halal dari produk vaksin yang diproduksinya, atau yang dipergunakan perusahaan untuk nantinya memperoleh sertifikat halal.
"Namun perkembangannya seperti apa, karena menurut UU 33 tahun 2014 pasal 29 huruf b itu disebutkan bahwa produsen lah yang memiliki kewajiban untuk mengajukan sertifikasi halal," katanya.
Menurut Anung, pihaknya tidak mengetahui secara detail sejauh mana pengembangan vaksin MR buatan Indonesia. Namun yang jelas, masih terkendala dengan status halal. (ayp)
umat tolak penekanan rezim dzalim
Jangan tertipu muslihat untuk melemahkan umat :dor

0
1.3K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan