- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengadilan Tinggi Jakarta Menyunat Vonis Jennifer Dunn


TS
stealth.mode
Pengadilan Tinggi Jakarta Menyunat Vonis Jennifer Dunn

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat vonis Jennifer Dunn dari 4 tahun menjadi 10 bulan penjara. Sebab, Jennifer dinilai hanya menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," demikian dilansir dari situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8/2018).
Vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada. Ketiganya menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri'.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," putus majelis pada 16 Agustus lalu.
PT Jakarta menyatakan fakta hukum yang menjadi dasar PN Jaksel adalah pertemuan saksi Raditya yang disuruh masuk ke kamar Jennifer dan oleh Jennifer ditawari untuk mengonsumsi sabu dan fakta tentang saksi Raditya pernah tiga sampai empat kali mengisap sabu bersama terdakwa.
"Yang perlu dibuktikan lebih lanjut adalah apakah setelah ditawari oleh terdakwa dalam kamar tersebut lalu mereka mengisap sabu bersama-sama," ujar majelis.
"Tidak satu pun saksi atau alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa mereka mengkonsumsi sabu bersama-sama pada saat itu," pungkas majelis.
https://m.detik.com/news/berita/4178...-jennifer-dunn
Jangan2 Yang Mulia sudah merasakan goyangan maut mbak Jedun

-1
1.2K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan