Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Utang Pemerintah Dikelola Secara Konstitusional
Jakarta - Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan saat ini utang pemerintah telah dikelola secara konstitusional. Dengan pengelolaan utang secara konstitusional, kesejahteraan masyarakat bisa semakin meningkat, bahkan perekonomian kian membaik.

Pemanfaatan utang, kata Arif, juga selalu diawasi oleh DPR. Hal itu tercermin dari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selalu dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.

"Jadi terlalu berlebihan jika masalah utang ini harus dipolitisasi," ujar Arif dalam keterangannya, Rabu (22/8/2018).

Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa jumlah pinjaman pemerintah dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Ini ada di penjelasan pasal 12," sambung Arif.

Baca juga: Pandangan KEIN Soal Isu Utang RI yang Kembali Memanas


Pasal tersebut juga membatasi defisit anggaran yang tidak boleh melampaui 3%. Kabar baiknya, hingga kini pemerintah tidak pernah melampaui ambang batas yang telah ditetapkan konstitusi.

Sampai saat ini, defisit anggaran masih jauh dari 3%. Rasio utang terhadap PDB juga masih di bawah 30%.

Tak lupa Arif menyampaikan hasil kajian KEIN terkait kondisi keuangan negara. Hasil kajian menunjukkan ABPN berada dalam kondisi yang sehat dan berkelanjutan (sustainable).

"Kajian ini menunjukkan bahwa kondisi fiskal kita dalam keadaan yang sustainable atau berkelanjutan," ungkapnya.

Baca juga: Akses Permodalan Dipermudah, Kesejahteraan Petani Bisa Naik

Dari hasil kajian didapatkan informasi bahwa ambang batas nilai keseimbangan primer per PDB pada 2017 jumlahnya -1,71 persen dan pada 2018 minus 1,92 persen. Realisasinya masing-masing hanya minus 0,95 persen dan pada 2018 diperkirakan hanya minus 0,59 persen.

Melihat kondisi tersebut, Arif mengatakan keputusan pemerintah menjadikan 2018 sebagai tahun pemanfaatan pengelolaan fiskal untuk mengakselerasi pertumbuhan berkeadilan memiliki ruang gerak yang luas. Hal itu didukung dari anggaran infrastruktur yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Lanjut Arif, pertumbuhan ekonomi juga menjadi faktor penentu keberhasilan pengelolaan fiskal. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pertumbuhan pada kuartal II-2018, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,27% (year on year).

"Ini merupakan yang tertinggi sejak 2014," tegas Arif.

Manfaat pengelolaan fiskal yang baik juga bisa dirasakan oleh masyarakat. Dalam hal ini, Arif menyarankan para pemangku kepentingan untuk memperhatikan masalah kemiskinan dan pengangguran agar masyarakat bisa hidup sejahtera.

Arif memaparkan pada Maret 2018, tingkat kemiskinan telah mencapai titik terendah sepanjang sejarah, yaitu di posisi 9,8%. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2018 hanya 5,13%.

Dari data tersebut diketahui bahwa hasil pengelolaan fiskal yang baik telah menunjukkan hasil yang nyata.

"Tentu kita harus mengapresiasi kinerja ini," katanya.

Namun untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat agar lebih baik lagi diperlukan gotong royong dari seluruh pihak. Bukan hanya pemerintah sebagai badan eksekutif. Tetapi dibutuhkan juga peran DPR, MPR, serta seluruh komponen bangsa. Semuanya memiliki peran penting dan strategis dalam membangun Indonesia.

"Pada akhirnya, kita punya harapan yang sama, yaitu Indonesia yang terus maju, berkeadilan dan rakyatnya makmur," tutup Arif. (mul/ega)

https://finance.detik.com/berita-eko...konstitusional

Pinteran mana KEIN atau kipli paok
emoticon-Ngakak
1
479
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan