- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan, Para Pembakar Vihara Cuma 1 Bulan


TS
dybala.mask
Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan, Para Pembakar Vihara Cuma 1 Bulan
Asahan - Meiliana dihukum 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan yang terlalu keras. Keluhan Meiliana itu dinilai sebagai penistaan agama Islam. Sebagai balasannya, vihara dibakar.
Kasus itu terjadi pada 2016. Kala itu, keluhan Meiliana sampai ke pengurus masjid di Tanjungbalai, Sumut. Warga sekitar tidak terima dan merasa agamanya dinista. Sebagai balasannya, tempat ibadah vihara dibakar dan dirusak massa.
Baca juga: Media Internasional Ramai Beritakan Meiliana, Pengeluh Volume Azan
Setelah melalui proses hukum, berikut ini hukuman kepada perusak vihara sebagaimana dirangkum dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8/2018):
1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.
Baca juga: Ketua PBNU: Nyatakan Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama
Hukuman kepada delapan nama di atas diketuk PN Tanjungbalai pada 23 Januari 2017. Sedangkan Meiliana dihukum 18 bulan penjara oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018.
https://news.detik.com/berita/d-4178...perusak-vihara
Oh Tanjungbalai .. pantasan
Hakimnya muslim garis keras nih..
Meiliana coba jgn ngeluh, bakar aja toh cuma vonis sebulan
Yg ini bagaimana?

Kasus itu terjadi pada 2016. Kala itu, keluhan Meiliana sampai ke pengurus masjid di Tanjungbalai, Sumut. Warga sekitar tidak terima dan merasa agamanya dinista. Sebagai balasannya, tempat ibadah vihara dibakar dan dirusak massa.
Baca juga: Media Internasional Ramai Beritakan Meiliana, Pengeluh Volume Azan
Setelah melalui proses hukum, berikut ini hukuman kepada perusak vihara sebagaimana dirangkum dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8/2018):
1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.
Baca juga: Ketua PBNU: Nyatakan Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama
Hukuman kepada delapan nama di atas diketuk PN Tanjungbalai pada 23 Januari 2017. Sedangkan Meiliana dihukum 18 bulan penjara oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018.
https://news.detik.com/berita/d-4178...perusak-vihara
Oh Tanjungbalai .. pantasan
Hakimnya muslim garis keras nih..
Meiliana coba jgn ngeluh, bakar aja toh cuma vonis sebulan

Yg ini bagaimana?

Diubah oleh dybala.mask 23-08-2018 15:27
2
4.6K
53


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan