Blangpidie - Masih ingat dengan kasus pelecehan seksual di Aceh Barat Daya (Abdya) yang dilakukan oleh oknum PNS yang juga guru ngaji terhadap belasan bocah?
Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memvonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa
Merah Ahmad dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis (16/8/2018).
Putusan hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut Kajari Abdya yang menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara.
"Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Merah Ahmad dengan pidana hukuman selama 14 tahun penjara ," kata Kajari Abdya,Abdul Khadir di Blangpidie, Minggu kemarin.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, Abdul Khadir menjelaskan, Merah Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan serta membiarkan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya sengaja menuntut pelaku dengan hukuman penjara bukan dengan cambuk.
“Tidak dicambuk, karena ini menyangkut anak-anak di bawah umur dan Anak-anak harus dilindungi psikologis dan seterusnya,” kata Abdul Kadir.
Abdul Kadir mengapresiasi tim jaksa yang menagani dan membuktikan perkara ini. Ia juga mengapresiasi kerja sama Polres Abdya dalam pengungkapan kasus ini.
“Mudah - mudahan kasus ini menjadi referensi atau contoh ke depan bahwa apa bila ada yang melakukan tindak pidana seperti ini akan dihukum berat,” kata Abdul Kadir.
Sebelumnya, penyidik Polres Abdya menetapkan Merah Ahmad sebagai tersangka pelaku sodomi pada Selasa (30/1/2018). Tak tanggung, pria yang juga sekdes di salah satu gampong di Kecamatan Blangpidie ini menyodomi 19 bocah SD dan SMP.
Merah Ahmad dilaporkan oleh para guru yang mewakili para murid yang menjadi korban kekerasan seksual itu. Kelakuan bejat sang guru ngaji itu diketahui setelah para guru melakukan penelusuran terhadap anak didik mereka.
indahnya ngasah biji



puji tuhan, ngasah biji tidak dicambuk





