Baca berita nya, Jangan cuma judul lalu kebakaran...
Vaksin MR Haram, Produsen Lokal Masih Usahakan Pakai Bahan Halal
Quote:
Jakarta - Masalah kehalalan vaksin Maesles Rubella atau vaksin MR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menegaskan bahwa hukumnya haram akan tetapi diperbolehkan karena terpaksa. Saat ini, hanya ada satu produsen vaksin MR dari India (SII) yang sudah memenuhi syarat berdasarkan aspek keamanan, kualitas dan keampuhan produk sesuai standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Bambang Heriyanto Sekretaris Perusahaan Bio Farma menyebutkan bahwa sampai saat ini Bio Farma tengah mengembangkan riset untuk membuat vaksin MR sendiri yang tidak menggunakan bahan yang haram.
"Sampai saat ini, Bio Farma sedang mengembangkan atau melakukan riset produk Vaksin MR hasil sendiri, kami berupaya agar produk vaksin MR tersebut tidak menggunakan bahan yang berasal dari unsur haram/najis dalam prosesnya," bunyi salah satu poin dalam rilis yang diterima oleh detikHealth.
Namun, untuk mengganti salah satu komponen vaksin MR memerlukan riset dan waktu yang lama, yakni berkisar 15-20 tahun untuk menemukan vaksin dengan komponen yang baru.
"Kedepan kami akan berkoordinasi lebih baik dengan MUI dalam pengembangan produk vaksin baru maupun dalam produk-produk yang akan diimpor dan akan digunakan di Indonesia," jelasnya.
Akan tetapi, mengingat dampak penyakit campak dan rubella yang tak terelakkan, pihak Bio Farma juga menghimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program kampanye vaksin MR dari Kementerian Kesehatan.
http://wartakota.tribunnews.com/2018...-organ-manusia
MUI Perbolehkan Vaksin MR yang Kontroversial
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan memperbolehkan vaksin Measless Rubella (MR) meski vaksin produksi Serum Institute of India (SII) dalam proses produksinya menggunakan bahan yang mengandung babi.
Fatwa itu setelah melalui proses pembahasan yang panjang sejak Jumat (17/08) pekan lalu dan Senin (20/08) malam.
Dilansir dari laman resmi MUI, Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk SII (Serum Institute of India) Untuk Imunisasi.
Dalam poin kedua fatwa tersebut dinyatakan, "Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi".
Sementara pada poin ketiga fatwa tersebut disebutkan bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah).
"Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iiyah), kedua belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Ni'am Sholeh di Gedung MUI Pusat, Jakarta Senin (20/8) malam.
"Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum vaksin halal, " imbuhnya.
Ni'am menyatakan hukum vaksin MR akan kembali haram jika sudah ditemukan vaksin serupa yang halal dan suci. Atas dasar itu ia menyatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus menjamin tersedianya vaksin halal guna kepentingan masyarakat Indonesia.
Selain pertimbangan kesehatan, Ni'am mengatakan pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga masyarakat merasa aman.
"Pemerintah harus menjadikan pertimbangan kegamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan, " tambahnya.
Selain itu, Kiai Ni'am sebagai perwakilan komisi fatwa MUI meminta produsen vaksin MR yaitu SII berupaya untuk menyediakan produk vaksin halal serta mensertifikasi produk tersebut sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH).
"Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal." pungkasnya. (Azhar)
(wis)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...kontroversial?
**
status nya udah jelas ya.
HARAM
karera Darurat, maka
DIBOLEHKANsampai yang berbahan
HALAL ditemukan
![Cendol (S) emoticon-Cendol (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/cendols.gif)
![Cendol (S) emoticon-Cendol (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/cendols.gif)