- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ditangkap Polisi, Yusril Dipaksa Mengaku Sebagai Maling


TS
winarwi
Ditangkap Polisi, Yusril Dipaksa Mengaku Sebagai Maling
Quote:
JawaPos.com - Yusril Mahendra alias Ucin, 19, diduga menjadi korban keberingasan polisi. Warga Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal itu ditangkap Polsek Panyabungan Kota pada Oktober 2017 lalu atas kasus kepemilikan senjata tajam.
Namun saat diinterogasi, dia malah dituduh sebagai pelaku pencurian di rumah milik seorang nenek 96 tahun bernama Siti Aminah. Yusril mengaku mendapat penyiksaan ketika ditangkap polisi.
"Ada empat orang yang menangkap. Langsung dipukuli saya," kata Yusril saat ditemui di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (16/8).
Yusril mengaku dimasukkan ke dalam mobil dan dipaksa polisi untuk mengakui aksi pencurian. Padahal dia tidak pernah melakukan pencurian itu. Bahkan selama di polsek, dia juga disiksa. Hingga akhirya Yusril membuat pengakuan terpaksa lantaran disiksa. "Mau nggak mau ya mengaku saya. Karena disiksa terus," ujarnya.
Yusril juga heran kenapa polisi membawa nama Kaharuddin. Ayah tiri Yusril itu juga dituduh menjadi tersangka bersama salah satu rekannya bernama Rion. "Waktu disiksa itu saya heran. Kenapa mereka menuduh Pak Kahar. Ada nama Rion juga," ungkapnya.
Kasus soal kepemilikan sajam diputus di Pengadilan Negeri Madina. Yusril dihukum enam bulan penjara dikurangi masa tahanan lima bulan. Namun kasus itu sama sekali tidak sinkron dengan proses hukumnya. Karena polisi terus mencecarnya dengan pertanyaan soal kasus pencurian.
Polisi kemudian menangkap Kahar di Kota Medan pada 5 Januari 2018. Dia dibawa ke Panyabungan. Dua hari kemudian, Kahar dikabarkan meninggal dunia di RSUD Panyabungan.
KontraS Sumut menduga Kahar meninggal akibat mendapat tindakan kekerasan. Keluarga juga baru mengetahui Kahar sudah meninggal dunia karena diberi kabar pada Minggu, 7 Januari 2018.
Yusril yang sudah menjalani masa hukuman dan bebas, ditangkap kembali oleh polisi dalam kasus pencurian pada Oktober 2017. Kasus itu diproses dan diputus Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl pada Mei 2018. Dia dihukum dengan penjara tiga tahun enam bulan.
Kasus itu ditangani KontraS Sumut dan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP). Mereka melakukan banding atas putusan PN Madina di Pengadilan Tinggi Medan.
Kontras dan SIKAP memenangkan Banding lewat putusan PT Medan Nomor 504 /Pid/2018/PT MDN. "Yusril kemudian bebas dari segala dakwaan. Putusan banding ini jadi titik balik keluarga untuk mencari keadilan," tandas Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis.
KontraS dan SIKAP menyoroti kasus itu. Menurut mereka, kasus Yusril dan Kahar menjadi tambahan catatan kelam proses hukum di kepolisian. Polisi diduga tidak profesional dalam menjalankan prosedur. Penangkapan Yusril dan Kahar terlalu dipaksakan. Terlebih dugaan siksaan yang dilakukan terhadap keduanya.
"Ini menjadi catatan buruk di tengah kepolisian yang sedang berbenah. Langkah kami kali ini adalah untuk mencari keadilan untuk keluarga korban," tutur Amin.
Konferensi pers juga dihadiri istri Almarhum Kahar, Junaidah. Sepanjang acara, dia terus menyeka air matanya. Junaidah teringat betul suaminya tidak bersalah. Karena saat kejadian pencurian, Kahar berada di rumah bersama istrinya.
KontraS berharap kepolisian bisa mengusut kasus ini. Karena jika tidak, asumsi tentang ketidakprofesionalan polisi terus mencuat. Sehingga citra polisi semakin buruk.
"Kami berencana membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut. Kami ingin kasus ini tuntas dan terang benderang agar keluarga mendapat keadilan," pungkas Amin.
https://www.jawapos.com/jpg-today/16...sebagai-maling
Namun saat diinterogasi, dia malah dituduh sebagai pelaku pencurian di rumah milik seorang nenek 96 tahun bernama Siti Aminah. Yusril mengaku mendapat penyiksaan ketika ditangkap polisi.
"Ada empat orang yang menangkap. Langsung dipukuli saya," kata Yusril saat ditemui di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (16/8).
Yusril mengaku dimasukkan ke dalam mobil dan dipaksa polisi untuk mengakui aksi pencurian. Padahal dia tidak pernah melakukan pencurian itu. Bahkan selama di polsek, dia juga disiksa. Hingga akhirya Yusril membuat pengakuan terpaksa lantaran disiksa. "Mau nggak mau ya mengaku saya. Karena disiksa terus," ujarnya.
Yusril juga heran kenapa polisi membawa nama Kaharuddin. Ayah tiri Yusril itu juga dituduh menjadi tersangka bersama salah satu rekannya bernama Rion. "Waktu disiksa itu saya heran. Kenapa mereka menuduh Pak Kahar. Ada nama Rion juga," ungkapnya.
Kasus soal kepemilikan sajam diputus di Pengadilan Negeri Madina. Yusril dihukum enam bulan penjara dikurangi masa tahanan lima bulan. Namun kasus itu sama sekali tidak sinkron dengan proses hukumnya. Karena polisi terus mencecarnya dengan pertanyaan soal kasus pencurian.
Polisi kemudian menangkap Kahar di Kota Medan pada 5 Januari 2018. Dia dibawa ke Panyabungan. Dua hari kemudian, Kahar dikabarkan meninggal dunia di RSUD Panyabungan.
KontraS Sumut menduga Kahar meninggal akibat mendapat tindakan kekerasan. Keluarga juga baru mengetahui Kahar sudah meninggal dunia karena diberi kabar pada Minggu, 7 Januari 2018.
Yusril yang sudah menjalani masa hukuman dan bebas, ditangkap kembali oleh polisi dalam kasus pencurian pada Oktober 2017. Kasus itu diproses dan diputus Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl pada Mei 2018. Dia dihukum dengan penjara tiga tahun enam bulan.
Kasus itu ditangani KontraS Sumut dan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP). Mereka melakukan banding atas putusan PN Madina di Pengadilan Tinggi Medan.
Kontras dan SIKAP memenangkan Banding lewat putusan PT Medan Nomor 504 /Pid/2018/PT MDN. "Yusril kemudian bebas dari segala dakwaan. Putusan banding ini jadi titik balik keluarga untuk mencari keadilan," tandas Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis.
KontraS dan SIKAP menyoroti kasus itu. Menurut mereka, kasus Yusril dan Kahar menjadi tambahan catatan kelam proses hukum di kepolisian. Polisi diduga tidak profesional dalam menjalankan prosedur. Penangkapan Yusril dan Kahar terlalu dipaksakan. Terlebih dugaan siksaan yang dilakukan terhadap keduanya.
"Ini menjadi catatan buruk di tengah kepolisian yang sedang berbenah. Langkah kami kali ini adalah untuk mencari keadilan untuk keluarga korban," tutur Amin.
Konferensi pers juga dihadiri istri Almarhum Kahar, Junaidah. Sepanjang acara, dia terus menyeka air matanya. Junaidah teringat betul suaminya tidak bersalah. Karena saat kejadian pencurian, Kahar berada di rumah bersama istrinya.
KontraS berharap kepolisian bisa mengusut kasus ini. Karena jika tidak, asumsi tentang ketidakprofesionalan polisi terus mencuat. Sehingga citra polisi semakin buruk.
"Kami berencana membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut. Kami ingin kasus ini tuntas dan terang benderang agar keluarga mendapat keadilan," pungkas Amin.
https://www.jawapos.com/jpg-today/16...sebagai-maling
0
976
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan