- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawaslu Diminta Serius Soal Mahar Rp 500 M, Kasus La Nyalla Diungkit


TS
mendadakranger
Bawaslu Diminta Serius Soal Mahar Rp 500 M, Kasus La Nyalla Diungkit
Quote:
Jakarta - Bawaslu RI diminta serius menangani laporan dugaan mahar politik Rp 500 miliar yang disebut dikeluarkan cawapres Sandiaga Uno. Kasus La Nyalla di Jawa Timur bisa jadi contoh.
"Bawaslu itu punya tugas yang terang benderang di dalam Pasal 93 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni mengawasi setiap tahapan pemilihan umum. Salah satu tahapan itu pencalonan," kata Direktur Perludem Titi Angraini saat diskusi di D Hotel, Jl Sultan Agung, Jaksel, Rabu (15/8/2018).
Titi menilai selama ini pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu saat tahapan pemilu hanya bersifat teknis semata. Menurutnya, Bawaslu hanya melakukan pengawasan soal jumlah partai yang mendaftar serta pelayanan di kantor KPU saja.
"Itu hasil pengawasan itu dilaporkan ke publik selalu hasil teknokratis, soal teknis jumlah partai berapa, pelayana KPU buka jam berapa," ujarnya.
Titi meminta Bawaslu juga memperhatikan dan melakukan pengawasan soal dugaan mahar politik Rp 500 M yang mengiringi pencalonan Sandiaga Uno. Sebab, persoalan itu sudah mencuat ke ranah publik.
"Ini sudah masuk ke ruang publik pernyataan-penyataan terbuka dalam proses pencalonan, mengapa pencalonan si itu karena ada uang Rp 500 M dan Rp 500 M kepada partai politik yang disebut dengan jelas. Ini harusnya masuk ke pengawasan Bawaslu, produk pengawasan Bawaslu," terang Titi.
Terlebih lagi, Titi menjelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mahar politik sangat dilarang. Aturan larangan soal mahar politik itu diatur pada Pasal 228 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyayangkan sikap Bawaslu yang cenderung lambat menanggapi persoalan isu mahar cawapres ini. Dia pun sangsi isu persoalan mahar cawapres ini bisa menemui titik terang.
"Bawaslu ini agar permisif, mencari celah seperti tidak menindaklanjuti sampai akhirnya ada laporan kemarin, setelah laporan itu baru bertindak. Itu yang harus dicermati betul. Kalau gaya Bawaslu seperti ini, saya nggak optimis kasus ini akan ada titik terang," tambah Ray.
Ray mengatakan Bawaslu harusnya bisa langsung memanggil pihak-pihak yang disebut terkait dalam dugaan mahar tersebut. Menurutnya, hal seperti ini pernah dilakukan Bawaslu Jawa Timur ketika kasus mahar La Nyalla Mattalitti.
"Bawaslu pernah melalukannya di Jatim waktu La Nyalla mengaku dimintai duit tapi La Nyalla tidak melaporkan, tapi Bawaslu Jatim memanggil dia. Meski La Nyalla sendiri tidak datang," kata Ray.
"Bawaslu itu punya tugas yang terang benderang di dalam Pasal 93 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni mengawasi setiap tahapan pemilihan umum. Salah satu tahapan itu pencalonan," kata Direktur Perludem Titi Angraini saat diskusi di D Hotel, Jl Sultan Agung, Jaksel, Rabu (15/8/2018).
Titi menilai selama ini pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu saat tahapan pemilu hanya bersifat teknis semata. Menurutnya, Bawaslu hanya melakukan pengawasan soal jumlah partai yang mendaftar serta pelayanan di kantor KPU saja.
"Itu hasil pengawasan itu dilaporkan ke publik selalu hasil teknokratis, soal teknis jumlah partai berapa, pelayana KPU buka jam berapa," ujarnya.
Titi meminta Bawaslu juga memperhatikan dan melakukan pengawasan soal dugaan mahar politik Rp 500 M yang mengiringi pencalonan Sandiaga Uno. Sebab, persoalan itu sudah mencuat ke ranah publik.
"Ini sudah masuk ke ruang publik pernyataan-penyataan terbuka dalam proses pencalonan, mengapa pencalonan si itu karena ada uang Rp 500 M dan Rp 500 M kepada partai politik yang disebut dengan jelas. Ini harusnya masuk ke pengawasan Bawaslu, produk pengawasan Bawaslu," terang Titi.
Terlebih lagi, Titi menjelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mahar politik sangat dilarang. Aturan larangan soal mahar politik itu diatur pada Pasal 228 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyayangkan sikap Bawaslu yang cenderung lambat menanggapi persoalan isu mahar cawapres ini. Dia pun sangsi isu persoalan mahar cawapres ini bisa menemui titik terang.
"Bawaslu ini agar permisif, mencari celah seperti tidak menindaklanjuti sampai akhirnya ada laporan kemarin, setelah laporan itu baru bertindak. Itu yang harus dicermati betul. Kalau gaya Bawaslu seperti ini, saya nggak optimis kasus ini akan ada titik terang," tambah Ray.
Ray mengatakan Bawaslu harusnya bisa langsung memanggil pihak-pihak yang disebut terkait dalam dugaan mahar tersebut. Menurutnya, hal seperti ini pernah dilakukan Bawaslu Jawa Timur ketika kasus mahar La Nyalla Mattalitti.
"Bawaslu pernah melalukannya di Jatim waktu La Nyalla mengaku dimintai duit tapi La Nyalla tidak melaporkan, tapi Bawaslu Jatim memanggil dia. Meski La Nyalla sendiri tidak datang," kata Ray.
https://news.detik.com/berita/d-4167...yalla-diungkit
Komeng TS =
Jangan ungkit aib lama dong

-1
1K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan