Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1149 Tahun 2018 yang ditandatangani 10 Agustus 2018.
Dalam Kepgub itu dijelaskan tim bertugas untuk mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum. Kebijakan itu perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, tim bertugas menyusun langkah-langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola air minum dan menyiapkan rekomendasi kebijakan dalam rangka memperbaiki tata kelola air minum. Hasil evaluasi dan penyusunan langkah strategis dilaporkan kepada Gubernur.
"Tugas Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Gubernur ini mulai berlaku," demikian antara lain isi Kepgub itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) perintahkan stop swastanisasi air di Jakarta. MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.
Selain itu, swastanisasi air membuat PAM Jaya kehilangan hak pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.
MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Pemutusan hubungan kontrak itu belakangan direspons dengan wacana merestrukturisasi kontrak.
https://megapolitan.kompas.com/read/...lola-air-minum
Komeng TS =
Apa gunanya bikin TGUPP berisi 70an orang kalau semua masalah malah bikin tim baru ?
