

TS
wardady
Daftar Nama Bacaleg Koruptor di Partai Gerindra

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum memang telah menetapkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
KPU mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur larangan pencalonan mantan koruptor.
Melansir Hasil Identifikasi Bakal Calon Terpidana Korupsi Anggota DPR Propinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kotaper 25 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, berikut daftar nama dan daerah pilihannya.

Sumber : https://kriminologi.id/hard-news/kor...artai-gerindra
Cerdas dalam memilih ya gan



anasabila memberi reputasi
1
5.5K
7
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan