- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penghayat Kepercayaan Distigma Sesat (Tulisan II)
TS
dewaagni
Penghayat Kepercayaan Distigma Sesat (Tulisan II)
Penghayat Kepercayaan Distigma Sesat (Tulisan II)
Penulis: (Furqon Ulya Himawan/N-1) - 08 August 2018, 05:45 WIB

MI/Furqon Ulya HimawaN
ENGKUS Ruswana, 63, penghayat kerpercayaan Budi Daya, Bandung, dan rekan-rekan senasibnya masih meriung di gazebo besar. Setelah mendengar kisah diskriminasi dari teman-temannya, Engkus pun menutur kisah yang tak kalah harunya.
Engkus masih ingat ketika 2002, ibunya meninggal dunia. Sebelum meninggal, ibunya berpesan kepada keluarganya agar nanti dimakamkan di kampung kelahirannya, Ciamis, Jawa Barat.
Sesampainya di lokasi permakaman, mobil jenazah dicegat serombongan masyarakat. Jenazah ibu Engkus tidak diperkenankan dikubur di permakaman itu. Padahal, tempat itu ialah permakaman umum. Alasan orang-orang yang mencegat, ibu Engkus bukan seorang muslim.
Musyawarah pun dilakukan. Akhirnya ibunya Engkus boleh dimakamkan di situ dengan syarat harus terlebih dahulu dibawa ke masjid untuk disalatkan.
Hal itu bisa terjadi di masyarakat, menurut Engkus, karena pengikut penghayat kepercayaan dianggap sesat. “Sejak jaman penjajahan, mereka telah menstigma sesat,” kata Engkus yang mulai mengurai benang kusut diskrimnasi itu.
Stigma itu sempat memudar pada masa awal kemerdekaan dengan adanya Pasal 29 UUD 1945 yang menjadi dasar perlindungan penghayat kepercayaan. Namun, pada 1950- an, Menteri Agama merasa kecolongan karena semakin banyak penghayat kepercayaan. Lalu, muncul pelemahan dengan membuat kriteria agama. Intinya, kata Engkus, jangan sampai ada kepercayaan penghayat yang masuk.
Perlakuan diskriminatif semakin terasa ketika peristiwa G30S meletus. Orang-orang yang tak beragama dianggap sesat, ateis, dan masyarakat penghayat kepercayaan merasa terintimidasi. Pasca itu, silih berganti diskriminasi muncul. “Tapi kadang pemerintah juga memberikan kami harapan, meskipun berakhir kosong dan perlakuan diskriminatif muncul lagi.
Seperti pada 1970-an, ada komponen GBHN yang mengakomodasi kepercayaan penghayat. Pada 1974 ada UU Perkimpoian dan peraturannya keluar 1975 yang bunyinya penghayat kepercayaan bisa menikah melalui aliran kepercayaannya masing-masing. “Habis itu muncul lagi aturan yang melarang, begitu terus dari tahun ke tahun,” ujar Engkus, pelan.
Makrus Ali, 29, Program Manager Satunama, yang konsen mengawal isu masyarakat penghayat kepercayaan, mengaku menemukan masih banyaknya diskrimiansi yang dialami penghayat kepercayaan di Indonesia. Seperti tidak boleh sekolah, tidak boleh bekerja, ditolak masuk TNI/Polri, bahkan penolakan permakaman jenazah.
Indonesia ialah negara dengan kebergaman suku, budaya, bahasa, dan kearifan lokal. Seharusnya masyarakatnya memahami keberadaan penghayat kepercayaan dan menerimanya tanpa syarat. Bagi Makrus, itu ialah kunci keberagaman. “Jangan ada lagi stigma, diskriminasi, dan perlakukan penghayat dengan setara semartabat di antara sesama warga negara,” ucapnya. (Furqon Ulya Himawan/N-1)
http://m.mediaindonesia.com/read/det...sat-tulisan-ii
Benar2 tragis sekali , melihatnya
Penulis: (Furqon Ulya Himawan/N-1) - 08 August 2018, 05:45 WIB

MI/Furqon Ulya HimawaN
ENGKUS Ruswana, 63, penghayat kerpercayaan Budi Daya, Bandung, dan rekan-rekan senasibnya masih meriung di gazebo besar. Setelah mendengar kisah diskriminasi dari teman-temannya, Engkus pun menutur kisah yang tak kalah harunya.
Engkus masih ingat ketika 2002, ibunya meninggal dunia. Sebelum meninggal, ibunya berpesan kepada keluarganya agar nanti dimakamkan di kampung kelahirannya, Ciamis, Jawa Barat.
Sesampainya di lokasi permakaman, mobil jenazah dicegat serombongan masyarakat. Jenazah ibu Engkus tidak diperkenankan dikubur di permakaman itu. Padahal, tempat itu ialah permakaman umum. Alasan orang-orang yang mencegat, ibu Engkus bukan seorang muslim.
Musyawarah pun dilakukan. Akhirnya ibunya Engkus boleh dimakamkan di situ dengan syarat harus terlebih dahulu dibawa ke masjid untuk disalatkan.
Hal itu bisa terjadi di masyarakat, menurut Engkus, karena pengikut penghayat kepercayaan dianggap sesat. “Sejak jaman penjajahan, mereka telah menstigma sesat,” kata Engkus yang mulai mengurai benang kusut diskrimnasi itu.
Stigma itu sempat memudar pada masa awal kemerdekaan dengan adanya Pasal 29 UUD 1945 yang menjadi dasar perlindungan penghayat kepercayaan. Namun, pada 1950- an, Menteri Agama merasa kecolongan karena semakin banyak penghayat kepercayaan. Lalu, muncul pelemahan dengan membuat kriteria agama. Intinya, kata Engkus, jangan sampai ada kepercayaan penghayat yang masuk.
Perlakuan diskriminatif semakin terasa ketika peristiwa G30S meletus. Orang-orang yang tak beragama dianggap sesat, ateis, dan masyarakat penghayat kepercayaan merasa terintimidasi. Pasca itu, silih berganti diskriminasi muncul. “Tapi kadang pemerintah juga memberikan kami harapan, meskipun berakhir kosong dan perlakuan diskriminatif muncul lagi.
Seperti pada 1970-an, ada komponen GBHN yang mengakomodasi kepercayaan penghayat. Pada 1974 ada UU Perkimpoian dan peraturannya keluar 1975 yang bunyinya penghayat kepercayaan bisa menikah melalui aliran kepercayaannya masing-masing. “Habis itu muncul lagi aturan yang melarang, begitu terus dari tahun ke tahun,” ujar Engkus, pelan.
Makrus Ali, 29, Program Manager Satunama, yang konsen mengawal isu masyarakat penghayat kepercayaan, mengaku menemukan masih banyaknya diskrimiansi yang dialami penghayat kepercayaan di Indonesia. Seperti tidak boleh sekolah, tidak boleh bekerja, ditolak masuk TNI/Polri, bahkan penolakan permakaman jenazah.
Indonesia ialah negara dengan kebergaman suku, budaya, bahasa, dan kearifan lokal. Seharusnya masyarakatnya memahami keberadaan penghayat kepercayaan dan menerimanya tanpa syarat. Bagi Makrus, itu ialah kunci keberagaman. “Jangan ada lagi stigma, diskriminasi, dan perlakukan penghayat dengan setara semartabat di antara sesama warga negara,” ucapnya. (Furqon Ulya Himawan/N-1)
http://m.mediaindonesia.com/read/det...sat-tulisan-ii
Benar2 tragis sekali , melihatnya
0
1.6K
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan