Kaskus

News

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
PEMERINTAH JOKO telah SUKSES meningkatkan pertumbuhan ekonomi Malaysia, Brunei dan Vi
Yang paling mahal ternyata bukan bisa kalajengking namun 5 buah Permen KP dan 1 PP yang merugikan negara kehilangan devisa sebesar US$ 10 milyard selama 5 tahun, membangkrutkan ribuan UMKM usaha budidaya ikan kerapu, menyebabkan sekitar 220.000 pembudidaya ikan kehilangan penghasilan, dan membuang-buang waktu jutaan rakyat Indonesia pemilih capres JkW-JK.

Usaha Budidaya ikan kerapu mulai tumbuh di Indonesia pada tahun 2001 setelah perekayasa teknologi BRKP KKP berhasil mengembangkan teknik pemijahan ikan kerapu.

Dengan modal awal sebesar Rp 2 milyard, tahun 2001 saat ekonomi Indonesia hancur akibat Krisis Moneter saya memulai usaha UMKM budidaya ikan kerapu di pelosok NTB, di Teluk Saleh, Sumbawa dengan 50 buah jaring ukuran 3x3x3 meter. Usaha ini setelah up and down terus berkembang hingga menjadi 400 jaring di tahun 2014.

Sejak tahun 2005 kami mengekspor langsung ke grosir di Hong Kong tanpa melalui eksportir dalam negeri lagi.

Usaha budidaya ikan kerapu yang menguntungkan UMKM, telah menciptakan lapangan kerja bagi 220 ribu kepala keluarga di desa-desa pesisir, mengentaskan kemiskinan dan menghasilkan devisa bagi negara.
Usaha UMKM budidaya ikan kerapu dari tahun 2001 hingga 2014 mampu tumbuh sebesar 22% per tahun.
Ekspor ikan kerapu hidup dari Aceh hingga Tual ini tumbuh terus dari nol ton di tahun 2000 hingga mencapai sekitar 6.500 ton di tahun 2014.

Saya juga selalu mengurus sendiri semua ijin dan dokumen ekspor dan mengajarkan tata caranya ke seribuan anggota ABILINDO, Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia yang saya pimpin.

Saya pelajari regulasinya dan kita perbaiki regulasinya bersama mentri Dr.Ir. Fadel Muhammad, agar tidak mempersulit eksportir dan buyer.
Komunikasi saya dkk dengan eselon 1 hingga 4 di KKP juga sangat baik.

Tiba2 tanpa ada kajian akademis, tanpa ada konsultasi dengan stakeholder, Susi mengeluarkan Permen KP no 32/2016 yang menghambat ekspor ikan kerapu hidup. Akibatnya 85% UMKM pembudidaya ikan kerapu Indonesia dibuat bangkrut.
Seribu lebih UMKM tutup.
Tenaga kerja sebanyak 220.000 kepala keluarga kehilangan penghasilan.
Negara kehilangan devisa sebesar sekitar US$ 90 juta per tahun, setara Rp 1.26 Triliun.

Pembudidaya ikan kerapu dan ratusan ribu pembudidayanya yang 95% memilih capres JkW-JK sungguh heran, kenapa pendukung capres usahanya dimatikan.

Selama 3.5 tahun lebih, saya bersama 34 Paguyuban Nelayan dan asosiasi berjuang untuk merevisi regulasi yang kontra produktif dan bertemu dengan Komisi 4 DPR RI, Komite 2 DPD RI, Menko MARITIM, KEIN, WANTIMPRES, Wapres hingga Presiden.

Hasilnya keluar Instruksi Presiden no 7/2016 yang memerintahkan mentri KKP untuk merevisi aturan Perundangundangan yang menghambat pertumbuhan usaha penangkapan ikan, pembudidaya ikan, pengolahan ikan dan petambak garam.
Namun mentri KKP membangkang instruksi Presiden.
Herannya Presiden tidak memecat mentri yang membangkang dan mematikan usaha rakyat kecil yang memilih capres JkW-JK.

Surat dari nelayan dan pembudidaya ikan kerapu untuk bertemu Megawati pun tidak dihiraukan.
Megawati ternyata bukan pelindung wong cilik sebagaimana dia kampanyekan.
Dia juga bukan seorang pelindung kaum marhaen.
Dia bukan penerus cita-cita ayahnya yang ingin memakmurkan kaum marhaen.

Komisi 4 DPR RI dalam 13 kali RAPAT KERJA dengan mentri KKP sudah mendesak mentri KKP untuk merevisi aturan2 yang kontra produktif.
Lagi2 mentri KKP membangkang kesepakatan RAKER dengan Wakil Rakyat di Komisi 4 DPR RI.
Konsekuensinya Komisi 4 DPR RI memotong 50% APBN KKP dari Rp 16T di tahun 2015 menjadi tinggal Rp 8T di 2018.

Karena berbagai industri dihambat rekomendasi import garam industri oleh mentri KKP, maka Presiden mengeluarkan PP no 9/2018 yang memindahkan kewenangan mengeluarkan Rekomendasi import garam dari KKP ke Kemendag dan Kemenperin.

Para pembudidaya ikan kerapu heran, mengapa Presiden tidak membantu UMKM budidaya ikan kerapu yang EKSPORT oriented namun sigap sekali membantu korporasi industri yang butuh IMPORT garam.

Heran kami kok IMPORT cepat sekali dibantu, sementara EKSPORT DIHAMBAT.
Padahal local content budidaya kerapu sebesar 99% dan eksportnya menghasilkan devisa bagi negara.

Siapa yang diuntungkan dari Permen KP no 32/2016?
Vietnam, Brunei dan Malaysia yang telah berhasil mengambil alih pasar kerapu Indonesia.

Dari tanggal 15 sampai dengan 17 Maret 2016, Bapak Wakil Presiden Drs. Jusuf Kall bersama belasan pelaku usaha perikanan sidak ke Ambon, Banda, Tual dan Bitung.
Beliau mendapati ratusan kapal nelayan yang investasinya Triliunan Rupiah dibuat mangkrak oleh Permen KP no 56/2014, Permen KP no 57/2017 dan Permen KP no 02/2015.
Anehnya sekitar 400 bh kapal import LEGAL tsb telah lulus analisa dan evaluasi Satgas 115 KKP dan SEGERA dibolehkan diperpanjang ijinnya.
Sekitar 300 bh melakukan pelanggaran ringan dan sekitar 400 bh ditemui telah melakukan pelanggaran berat.
Anehnya lagi yang melakukan pelanggaran berat, umumnya kapal berbendera rangkap (double flagging), diberi karpet merah oleh KKP untuk pulang ke Thailand dan Cina dan TIDAK DIPROSES HUKUM, namun yang PATUH dan telah lulus analisa dan evaluasi Satgas 115 KKP tidak diperpanjang ijinnya tanpa ada alasan sama sekali.
Ada apa dengan mentri KKP?

Dimangkrakkannya sekitar 1.302 kapal ikan IMPORT LEGAL ini telah menyebabkan pasokan bahan baku ikan ke industri pengolahan dan pengalengan ikan anjlok.
Kapal-kapal ikan yg berukuran antara 200 GT sd 700 GT ini adalah tulang punggung armada penangkapan ikan Indonesia yang memasok bahan baku ke industri pengolahan dan pengalengan ikan Indonesia. Ukuran kapal ikan ini mini jika dibandingkan dengan ukuran kapal ikan di USA, UE, Jepang, Rusia, Australia dan Cina yang rata-rata berukuran 1.500 GT hingga 4.500 GT bahkan ada yang terbesar berukuran 9.500 GT, MV Marguires dengan panjang kapal 104 meter dan panjang jaring trawl 600 meter.

Dengan dimangkrakkannya kapal-kapal ikan ini kemampuan armada perikanan Indonesia memasok bahan baku ikan ke industri pengolahan ikan anjlok sekitar 65%.
Puluhan industri pengolahan ikan di Bitung tutup dan 12.000 kepala keluarga buruh ikannya di PHK dan kehilangan penghasilan.
Utilisasi industri pengolahan ikan di Bitung yang semula sudah rendah, 57% dari kapasitas terpasang, anjlok tinggal 7% dari kapasitas terpasang.
Investasi Triliunan sia-sia, pemerintah Joko tidak melindungi investor PMA maupun PMDN dan tidak juga melindungi lapangan kerja buruh ikan.

Selain itu industri shurimi Indonesia yang mempekerjakan puluhan ribu kepala keluarga buruh ikan terpaksa tutup dan mem PHK buruhnya, akibat Permen 71/2017 yang melarang alat tangkap LEGAL Cantrang dll. yang ada SNI nya.
Alat tangkap ini alat tangkap yang selektif dan tidak pernah menyentuh benthic/dasar laut apalagi karang, karena jika menyentuh karang jaring yang harganya ratusan juta akan rusak.
Anehnya lagi KKP meminta nelayan mengganti alat tangkap cantrang yang LEGAL untuk diganti dengan alat tangkap gillnet yang dibanyak negara ilegal dan telah dilarang digunakan.Gillnet bukan alat tangkap yang selective, karena mematikan dugong, hiu, dolphin dan penyu yang dilindungi, karena itu di banyak negara dilarang digunakan. Sementara itu FAO heran KKP melarang penggunaan cantrang, karena FAO dan negara-negara maju di dunia tidak melarang penggunaan cantrang.

Akibat anjloknya pasokan bahan baku ikan ke industri pengolahan ikan, mereka terpaksa mengIMPORT bahan baku ikan yang akhirnya diberitakan heboh oleh media utama, ada cacing di ikan kaleng mackerel.

Selain itu sekitar 500 ribu kepala keluarga pembudidaya kepiting juga kehilangan penghasilan akibat Permen KP no 56/2016 yang melarang penangkapan dan pengiriman kepiting ukuran tertentu.
Eksport kepiting anjlok 81% dari 34.000 ton menjadi 6.400 ton per tahun
Akibatnya negara kehilangan devisa sebesar US$ 0.552 milyard per tahun.
Herannya KKP tidak segera menyebar luaskan teknologi pembenihan kepiting yang telah berhasil di kembangkan di 4 Balai Budidaya KKP di Maros, Takalar, Gondol-Bali dan Jepara agar usaha budidaya dan eksport kepiting bisa menghasilkan devisa dan membuka lapangan kerja di desa-desa pesisir seperti janji di Nawa Cita capres JkW.

Sesungguhnya ada potensi ekonomi yang belum dikembangkan KKP yakni aquaculture yang bisa menghasilkan devisa sekitar US$ 240 milyard per tahun, setara Rp 3.340 Triliun, 3.3 kali devisa yang dihasilkan dari CPO dan turunannya dan 10 kali dari pariwisata.

Pemerintah Joko memang hebat, sukses menurunkan eksport dan sukses menaikkan import. Alih-alih melindungi buruh ikan Indonesia, pemerintah Joko malah membuka lapangan kerja untuk buruh kasar Cina di Indonesia. Devisa negara sebesar US$ 2 milyard per tahun dari eksport perikanan juga hilang.
Memang hebat pemerintah Joko.

Yang paling mahal ternyata bukan bisa kalajengking namun 5 buah Permen KP dan 1 PP yang merugikan negara kehilangan devisa sebesar US$ 10 milyard selama 5 tahun.

Oleh: Wajan Sudja
Ketua ABILINDO.

sumber

jika ada yg salah mohon dimaafkan,
jika ada yg benar mohon dicerna
Diubah oleh bukan.salman 08-08-2018 10:10
0
758
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan