BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Anggota legislatif harus mundur kalau nyaleg lagi lewat partai lain

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR untuk Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Pindah partai bagi anggota legislatif menjelang pemilihan merupakan hal lazim dalam setiap pemilu, termasuk Pemilu 2019 nanti. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta anggota legislatif yang mencalonkan lagi lewat partai lain, harus mundur lewat pergantian antar waktu.

Permintaan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui surat bernomor 160/6324/OTDA yang ditujukan kepada gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD kabupaten atau kota.

"Surat tersebut tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dilansir laman Kemendagri.

Bahtiar mengatakan sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD yang menjadi caleg bukan dari partai terakhirnya, tapi menjadi Caleg 2019-2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menyebutkan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.

Ketentuan pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain, kata Bahtiar, sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

"Persyaratannya antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir," ujar Bahtiar.

Pemberhentian, ujar Bahtiar, berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR atau DPRD. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 240 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahtiar mengatakan kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu, jika mengikuti pemilihan umum, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan sudah masuk dalam daftar calon tetap, tidak lagi memiliki status sebagai penyelenggara pemerintahan.

Berdasarkan Peraturan KPU, anggota legislatif dapat saja bertahan kalau menghadapi tiga kondisi. Pertama, partai politik yang mengusulkan calon pada pemilu terakhir tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi.

Kedua, anggota legislatif dapat bertahan sambil nyaleg kalau yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

Ketiga, tidak lagi terdapat calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terdaftar dalam DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

Anggota legislatif pindah partai dan nyaleg lewat partai lain itu pernah menjadi sorotan ketika kader PPP, Abraham Lunggana alias Lulung mendaftarkan diri sebagai bakal caleg dari PAN. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu akan berada di dapil Jakarta III.

"Kalau memang Bang Haji Lulung serius mau pindah atau nyaleg di tempat lain, ya, etikanya, mestinya dia mundur secara ksatria, jangan ngumpet-ngumpet begini," kata Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz melalui Detikcom.

Lulung menyatakan bakal mundur dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) dan DPRD jika sudah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendaftaran calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD di seluruh Indonesia mulai dibuka pada 4 Juli 2018 lalu. KPU akan menetapkan bakal calon anggota legislatif pada 20 September 2018.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...at-partai-lain

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- 51 tahun ASEAN, bermula dari takut komunis

- Primadona energi gas alam dibanding minyak

- Korban jiwa akibat gempa Lombok menjadi 98 orang

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
231
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan