- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Digaji & Blm Dpt SK Pensiun, Mantan Kadis Merasa seperti Hantu Gentayangan


TS
mendadakranger
Tak Digaji & Blm Dpt SK Pensiun, Mantan Kadis Merasa seperti Hantu Gentayangan
https://megapolitan.kompas.com/read/...-seperti-hantu
Bonus statemen lengkapnya
https://news.detik.com/berita/d-4152...-dicopot-anies
Komeng TS =
Retorikawan yang satu ini cuma mampu beretorika tapi prakteknya nol besar. Buktinya tuh mantan kadis ga dapet pensiun sampe sekarang.
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang mantan kepala dinas bercerita tentang posisinya yang tidak mendapat bagian apa-apa di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia adalah salah satu yang dipensiunkan bersama beberapa mantan pejabat lain.
"Saya sekarang gaji dan TKD sudah diputus, tetapi di sisi lain pensiunan kami belum bisa diproses," ujar mantan kepala dinas yang tidak ingin disebutkan namanya itu, Senin (6/8/2018).
Dia mengatakan, pihak yang berhak memensiunkan aparatur sipil negara (ASN) adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai saat ini, kata dia, BKN belum mengeluarkan SK pensiun karena masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN).
Dengan demikian, kondisi dia dan pejabat yang dipensiunkan lainnya menjadi seperti digantung. Di satu sisi, mereka belum pensiun karena belum mendapatkan SK. Namun di sisi lain mereka juga tidak menempati posisi apa-apa sehingga tidak memperoleh gaji.
"Jadi kami kayak hantu gentayangan, di neraka enggak, di surga juga enggak," ujar dia.
Sebelumnya, KASN mempertanyakan pensiunnya sejumlah pejabat Pemprov DKI.
Ketua KASN Sofian Effendi pun mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menindaklanjuti sebagian dari rekomendasi KASN.
Sebab, KASN masih mempertanyakan pencopotan sisa pejabat lainnya yaitu yang dicopot dengan alasan akan pensiun. Sofian mengatakan, KASN akan meneliti hal tersebut lebih lanjut.
Usia pensiun PNS biasanya sampai pada usia 58 tahun. Namun, menurut dia, pejabat eselon II bisa pensiun pada usia 60 tahun.
Pada perombakan pejabat ini, sejumlah pejabat eselon II pensiun meski belum berusia 60 tahun.
Sofian mengatakan, pejabat eselon II yang dipensiunkan biasanya karena melakukan pelanggaran berat.
"Kalau pegawai negeri dipensiunkan sebelum batas usia pensiun, itu kan aturannya yang melakukan pelanggatan berat. Kalau enggak ada pelanggaran berat, tidak boleh diberhentikan sebelum usia pensiun. Kecuali dia ada permintaan sendiri atau karena meninggal," ujar Sofian.
"Saya sekarang gaji dan TKD sudah diputus, tetapi di sisi lain pensiunan kami belum bisa diproses," ujar mantan kepala dinas yang tidak ingin disebutkan namanya itu, Senin (6/8/2018).
Dia mengatakan, pihak yang berhak memensiunkan aparatur sipil negara (ASN) adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sampai saat ini, kata dia, BKN belum mengeluarkan SK pensiun karena masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN).
Dengan demikian, kondisi dia dan pejabat yang dipensiunkan lainnya menjadi seperti digantung. Di satu sisi, mereka belum pensiun karena belum mendapatkan SK. Namun di sisi lain mereka juga tidak menempati posisi apa-apa sehingga tidak memperoleh gaji.
"Jadi kami kayak hantu gentayangan, di neraka enggak, di surga juga enggak," ujar dia.
Sebelumnya, KASN mempertanyakan pensiunnya sejumlah pejabat Pemprov DKI.
Ketua KASN Sofian Effendi pun mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menindaklanjuti sebagian dari rekomendasi KASN.
Sebab, KASN masih mempertanyakan pencopotan sisa pejabat lainnya yaitu yang dicopot dengan alasan akan pensiun. Sofian mengatakan, KASN akan meneliti hal tersebut lebih lanjut.
Usia pensiun PNS biasanya sampai pada usia 58 tahun. Namun, menurut dia, pejabat eselon II bisa pensiun pada usia 60 tahun.
Pada perombakan pejabat ini, sejumlah pejabat eselon II pensiun meski belum berusia 60 tahun.
Sofian mengatakan, pejabat eselon II yang dipensiunkan biasanya karena melakukan pelanggaran berat.
"Kalau pegawai negeri dipensiunkan sebelum batas usia pensiun, itu kan aturannya yang melakukan pelanggatan berat. Kalau enggak ada pelanggaran berat, tidak boleh diberhentikan sebelum usia pensiun. Kecuali dia ada permintaan sendiri atau karena meninggal," ujar Sofian.
Bonus statemen lengkapnya
https://news.detik.com/berita/d-4152...-dicopot-anies
Cerita Eks Kadis yang Belum Pensiun dan Tak Digaji Usai Dicopot Anies
Quote:
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot beberapa kepala dinas pada awal Juli lalu. Salah satu kepala dinas mengaku tak lagi menerima gaji setelah dicopot.
Padahal dia dicopot sebelum menerima SK pensiun. Dia mengaku masih menunggu kepastian soal gajinya.
"Kita gaji dan TKD sudah diputus, tetapi pensiun belum diproses, BKN (Badan Kepegawaian Negara) menunggu rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Kita kayak hantu gentayangan, di neraka nggak di surga nggak," kata eks kadis DKI yang menolak namanya disebut kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Mantan kadis berusia 58 tahun ini mengatakan Pemprov DKI memaksakan pencopotanmua. Dia, yang saat ini eselon dua, merasa berhak bisa bekerja hingga dua tahun ke depan.
"Kita bukannya nggak mau dipensiunkan. Kalau kita dipanggil secara bersamaan, diberi penjelasan, jadi kita paham. Tapi mohon pengertiannya, kita masih bisa jadi fungsional di widyaiswara atau mengelola BUMD," ucapnya.
Sebelumnya, Anies menjelaskan hal tersebut setelah beberapa wali kota yang dicopot merasa bingung karena tidak ditempatkan di lingkungan Pemprov. Beberapa wali kota menilai eselon 2 bisa lanjut masa pensiunnya sampai usia 60 tahun.
"PNS itu sebenarnya usia 58 tahun (pensiun). Bila sedang menjabat, (pensiun) jadi 60 tahun, kan eselon itu posisi. Kalau dia tidak dalam posisi itu (menjabat), tidak (ada jabatan lagi). Jadi jangan dibalik logikanya," kata Anies, Selasa (17/7).
"Jadi jangan dibalik itu logikanya. Logikanya adalah semua berhenti usia 58. Bila menjabat, bisa diperpanjang sampai 60. Karena itu, jabatan itu bisa bergeser," lanjutnya.
Eks Mendikbud itu kemudian mencontohkan batas usia pensiun guru besar di sebuah universitas. Dia mengatakan, jika guru besar yang masih menjabat, mereka bisa melanjutkan masa kerjanya meski sudah melebihi batas usia.
"Guru besar sampai 70 boleh, bila diangkat oleh universitas, diperpanjang profesornya. Lalu setelah 70, universitas mengatakan 'kami akan angkat sebagai emeritus' boleh, tapi jangan sampai begini 'saya udah 66 pasti nanti diterusin', tidak. Itu keputusan organisasi. Karena, bila itu dilakukan, apa yang terjadi? Regenerasi mampet nih, yang di bawah nggak bisa naik. Akhirnya kita mikirin 1-2 orang tuh, seluruh organisasi tidak bisa bergerak," paparnya.
Padahal dia dicopot sebelum menerima SK pensiun. Dia mengaku masih menunggu kepastian soal gajinya.
"Kita gaji dan TKD sudah diputus, tetapi pensiun belum diproses, BKN (Badan Kepegawaian Negara) menunggu rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Kita kayak hantu gentayangan, di neraka nggak di surga nggak," kata eks kadis DKI yang menolak namanya disebut kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Mantan kadis berusia 58 tahun ini mengatakan Pemprov DKI memaksakan pencopotanmua. Dia, yang saat ini eselon dua, merasa berhak bisa bekerja hingga dua tahun ke depan.
"Kita bukannya nggak mau dipensiunkan. Kalau kita dipanggil secara bersamaan, diberi penjelasan, jadi kita paham. Tapi mohon pengertiannya, kita masih bisa jadi fungsional di widyaiswara atau mengelola BUMD," ucapnya.
Sebelumnya, Anies menjelaskan hal tersebut setelah beberapa wali kota yang dicopot merasa bingung karena tidak ditempatkan di lingkungan Pemprov. Beberapa wali kota menilai eselon 2 bisa lanjut masa pensiunnya sampai usia 60 tahun.
"PNS itu sebenarnya usia 58 tahun (pensiun). Bila sedang menjabat, (pensiun) jadi 60 tahun, kan eselon itu posisi. Kalau dia tidak dalam posisi itu (menjabat), tidak (ada jabatan lagi). Jadi jangan dibalik logikanya," kata Anies, Selasa (17/7).
"Jadi jangan dibalik itu logikanya. Logikanya adalah semua berhenti usia 58. Bila menjabat, bisa diperpanjang sampai 60. Karena itu, jabatan itu bisa bergeser," lanjutnya.
Eks Mendikbud itu kemudian mencontohkan batas usia pensiun guru besar di sebuah universitas. Dia mengatakan, jika guru besar yang masih menjabat, mereka bisa melanjutkan masa kerjanya meski sudah melebihi batas usia.
"Guru besar sampai 70 boleh, bila diangkat oleh universitas, diperpanjang profesornya. Lalu setelah 70, universitas mengatakan 'kami akan angkat sebagai emeritus' boleh, tapi jangan sampai begini 'saya udah 66 pasti nanti diterusin', tidak. Itu keputusan organisasi. Karena, bila itu dilakukan, apa yang terjadi? Regenerasi mampet nih, yang di bawah nggak bisa naik. Akhirnya kita mikirin 1-2 orang tuh, seluruh organisasi tidak bisa bergerak," paparnya.
Komeng TS =
Retorikawan yang satu ini cuma mampu beretorika tapi prakteknya nol besar. Buktinya tuh mantan kadis ga dapet pensiun sampe sekarang.
0
1.8K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan