- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Taufik: Pak Jokowi Juga Bakal "Ketawain" KASN, Receh Banget


TS
ilnero
Taufik: Pak Jokowi Juga Bakal "Ketawain" KASN, Receh Banget
Taufik: Pak Jokowi Juga Bakal "Ketawain" KASN, Receh Banget
Kamis, 2 Agustus 2018 | 17:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal pencopotan pejabat di DKI Jakarta tidak akan dihiraukan Presiden RI Joko Widodo.
Ini terkait ketentuan yang menyebut KASN bisa merekomendasikan sanksi pada Presiden untuk kepala daerah yang tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan KASN.
"Silakan laporin ke Pak Jokowi, Pak Jokowi juga bakal ketawain itu KASN. Receh banget, masak Presiden urus receh-receh begitu," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/8/2018).
Taufik pun menilai, KASN bersikap politis dengan mengeluarkan press release terkait hasil penyelidikan perombakan pejabat di Jakarta.
Dia mengatakan, dulu KASN tidak pernah melakukan hal yang sama terhadap pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama.
Baca juga: Kirim Kliping Koran ke KASN, Sekda DKI Bilang Itu Hanya Pelengkap
Taufik pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak khawatir akan rekomendasi KASN.
Apalagi, jika disebut bahwa Anies bisa diberhentikan karena tidak menindaklanjuti rekomendasi itu.
"Enggak serta merta bisa diberhentikan semau-mau oleh rekomendasi KASN. Enggak lah, ini kan rekomendasi, diikuti iya, enggak juga enggak apa-apa," kata Taufik.
Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan selama dua pekan, KASN menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti melanggar aturan dan prosedur terkait perombakan pejabat.
Oleh karena itu, KASN merekomendasi empat hal, salah satunya mengembalikan pejabat yang dicopot ke jabatan semula.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan rekomendasi itu.
Baca juga: Surat KASN Diabaikan sejak Pertama Kali Gubernur DKI Rombak Pejabat
Rekomendasi KASN ini wajib dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ramai Ditolak, Arief Hidayat Akhirnya Dilantik Presiden
Jika tidak, KASN bisa meminta Presiden RI Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan," kata Sofian dalam keterangan tertulisnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/...n-receh-banget
lebih receh mana sama yg maksa buat nyaleg?
atau
lebih receh mana sama yg ngasih klipingan koran buat bukti?
Kamis, 2 Agustus 2018 | 17:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal pencopotan pejabat di DKI Jakarta tidak akan dihiraukan Presiden RI Joko Widodo.
Ini terkait ketentuan yang menyebut KASN bisa merekomendasikan sanksi pada Presiden untuk kepala daerah yang tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan KASN.
"Silakan laporin ke Pak Jokowi, Pak Jokowi juga bakal ketawain itu KASN. Receh banget, masak Presiden urus receh-receh begitu," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/8/2018).
Taufik pun menilai, KASN bersikap politis dengan mengeluarkan press release terkait hasil penyelidikan perombakan pejabat di Jakarta.
Dia mengatakan, dulu KASN tidak pernah melakukan hal yang sama terhadap pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama.
Baca juga: Kirim Kliping Koran ke KASN, Sekda DKI Bilang Itu Hanya Pelengkap
Taufik pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak khawatir akan rekomendasi KASN.
Apalagi, jika disebut bahwa Anies bisa diberhentikan karena tidak menindaklanjuti rekomendasi itu.
"Enggak serta merta bisa diberhentikan semau-mau oleh rekomendasi KASN. Enggak lah, ini kan rekomendasi, diikuti iya, enggak juga enggak apa-apa," kata Taufik.
Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan selama dua pekan, KASN menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti melanggar aturan dan prosedur terkait perombakan pejabat.
Oleh karena itu, KASN merekomendasi empat hal, salah satunya mengembalikan pejabat yang dicopot ke jabatan semula.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan rekomendasi itu.
Baca juga: Surat KASN Diabaikan sejak Pertama Kali Gubernur DKI Rombak Pejabat
Rekomendasi KASN ini wajib dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ramai Ditolak, Arief Hidayat Akhirnya Dilantik Presiden
Jika tidak, KASN bisa meminta Presiden RI Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan," kata Sofian dalam keterangan tertulisnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/...n-receh-banget
lebih receh mana sama yg maksa buat nyaleg?
atau
lebih receh mana sama yg ngasih klipingan koran buat bukti?
Diubah oleh ilnero 02-08-2018 18:07
0
1.8K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan