Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matsuda.jinpeiAvatar border
TS
matsuda.jinpei
MA Tolak Kasasi PKS di Sengketa Pemecatan Fahri Hamzah
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PKS. Di kasus itu, Fahri Hamzah tidak terima dirinya dipecat PKS.

Kasus bermula saat PKS memecat Fahri Hamzah. Tak terima, Fahri menggugat PKS ke pengadilan. Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.


Baca juga: Kritik Sohibul Iman, Fahri: Salah Saya Apa Dipecat dari PKS?

Atas putusan PN Jaksel, PKS mengajukan banding. Tapi pada 7 November 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta bergeming. PKS lalu mengajukan kasasi.

"Tolak," demikian lansir panitera MA yang dikutip dari website MA, Kamis (2/8/2018).

Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha. (asp/tor)

Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-4145922/ma-tolak-kasasi-pks-di-sengketa-pemecatan-fahri-hamzah?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=mobile

=====================

Ajegile menang smp MA si Fahri. Setaraf Lulung ini saktinya emoticon-Leh Uga

Berarti gugatan 30 M nya terkabul dong? Istirahat aja bang gak usah nyaleg lagi. Ntar 2024 nyapres aja biar banyak yg kejang-kejang emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
0
2K
30
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan