Quote:
Ardi Priyatno Utomo
Kompas.com - 31/07/2018, 21:11 WIB
Ilustrasi jenazah
HERAT, KOMPAS.com - Seorang bocah di kawasan barat laut Afghanistan dilaporkan tewas disiksa suaminya yang berusia dua kali lipat lebih tua.
Dilaporkan AFP Selasa (31/7/2018), bocah itu bernama Hameya, di mana otoritas Provinsi Badghis menyatakan
dia berusia antara 7-10 tahun.
Naqibullah Amini, juru bicara pemerintah Badghis berujar, jenazah Hameya ditemukan pada Minggu malam (29/7/2018) waktu setempat.
"Suami korban saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Sedangkan ayah korban telah ditahan untuk proses interogasi," kata Amini.
Juru bicara pemerintah yang lain, Jamshid Shahabi berujar,
Hameya dinikahkan secara paksa dalam sebuah tradisi bernama "Badal".
Dalam tradisi itu, anak gadis di kedua keluarga ditukar sebagai pengantin untuk mengurangi biaya pesta pernikahan akibat kewajiban membayar dowry ( maskimpoi).
Shahabi menjelaskan, s
alah satu gadis yang masuk dalam "pertukaran" tersebut tewas oleh suaminya tanpa sebab yang dijelaskan.
"
Jadi, suami korban kemudian menyiksanya sebagai bentuk balas dendam yang berujung kepada kematiannya," beber Shahabi.
Lailuma Noorzad, kepala departemen bidang hubungan perempuan berujar,
suami Hameya berusia antara 20 atau 30 tahun. Pria yang identitasnya tidak disebutkan itu
sebelumnya telah mempunyai istri. "Hameya telah menikah dengan pria itu selama enam bulan," kata Noorzad.
Merujuk kepada PBB, usia pernikahan yang legal di Afghanistan adalah 16 tahun untuk perempuan, dan 18 tahun bagi pria. Namun, praktik tradisional menikahkan anak di bawah umur masih ditemukan dengan alasan kemiskinan dan rasa tidak aman. Yayasan Anak PBB melaporkan, setidaknya satu dari tiga gadis di Afghanistan menikah saat mereka belum berusia 18 tahun.
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo
Sumur
Melestarikan tradisi Jaman Dulu