- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tangkap Sindikat 1,4 Ton Ganja Ditimbun di Ikan Asin


TS
Riz2T
Polisi Tangkap Sindikat 1,4 Ton Ganja Ditimbun di Ikan Asin
Point Polling terakhir kalo gk kebaca =

Quote:
религия
____________________________________________________________________________________
Quote:
Gloria Safira Taylor, CNN Indonesia | Selasa, 31/07/2018 00:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian menangkap enam pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika Aceh-Jakarta-Bogor. Penangkapan itu disertai dengan narkotika jenis ganja seberat 1,4 ton yang ditimbun di ikan asin.
Keenam orang yang ditangkap dalam jaringan tersebut adalah AM alias BPK, SLH alias BOH, MY, RND alias N, AK dan RYD alias ROY.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi mengatakan penggunaan ikan asin saat membawa ganja tersebut dilakukan untuk menghindari penciuman anjing pelacak saat penggeledahan truk Fuso yang membawa barang tersebut.
Pantauan CNNIndonesia.com, ratusan paket ganja yang dipajang saat konferensi pers di lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro pun menimbulkan bau asin yang cukup menyengat.
"Modus operandi, ganja ini dimasukkan dalam kotak kemudian kotaknya sendiri dimasukan ke dalam limbah ikan asin. Artinya menghindari penciuman daripada anjing pelacak, menghindari jangkauan petugas," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7).
Purwadi memperkirakan keuntungan yang didapatkan dari peredaran ganja tersebut dapat mencapai Rp5 miliar. Namun mereka yang ditangkap pun akan bagi hasil untuk keuntungannya, sebesar 40-60.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan keenam orang tersebut dikendalikan oleh dua narapidana yang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan Gintung Cirebon dan LP Lampung.
Penangkapan pun dilakukan di tempat yang berbeda pada 23 Juli 2018. Sebanyak dua orang yang bertugas membawa truk berisi 40 karung ganja itu ditangkap di Pintu Tol Pasar Rebo 2, Kampung Rambutan. Mereka adalah MY dan N.
Sedangkan BPK dan BOH ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya mengaku mendapatkan ganja dari beberapa orang dari Aceh.
Sementara itu AK dan ROY yang bertugas menyimpan dan mengedarkan ganja tersebut pun ditangkap di Cipayung, Depok.
Suwondo mengatakan keenam orang tersebut hendak membawa 1,4 ton ganja untuk disimpan di gudang yang berada di Kabupaten Bogor. Nantinya ganja tersebut akan diedarkan di Jakarta.
Suwondo mengatakan penangkapan tidak dilakukan di gudang yang dituju oleh mereka demi menghindari tindakan tegas.
"Kita sudah tahu, kita sudah di Bogor, kalau di gudang nanti ada ikan asin nanti dia teriak rampok, bajing luncat dan sebagainya, risiko itu harus dihitung, kita menghindari upaya tindakan tegas kepada masyarakat, sangat menghindari. Gudang sudah dikuasai (polisi)," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan pengintaian sudah dilakukan selama satu bulan terhadap jaringan tersebut. Ikan asin sendiri mereka dapatkan dari pantai.
Sementara untuk bandar ganja tersebut, Doni mengatakan masih berada di Aceh. "Bandarnya di Aceh dan bukan satu orang saja, masih dikembangkan," ucapnya.
Keenam orang tersebut pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pmg)
Sumur

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian menangkap enam pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika Aceh-Jakarta-Bogor. Penangkapan itu disertai dengan narkotika jenis ganja seberat 1,4 ton yang ditimbun di ikan asin.
Keenam orang yang ditangkap dalam jaringan tersebut adalah AM alias BPK, SLH alias BOH, MY, RND alias N, AK dan RYD alias ROY.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi mengatakan penggunaan ikan asin saat membawa ganja tersebut dilakukan untuk menghindari penciuman anjing pelacak saat penggeledahan truk Fuso yang membawa barang tersebut.
Pantauan CNNIndonesia.com, ratusan paket ganja yang dipajang saat konferensi pers di lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro pun menimbulkan bau asin yang cukup menyengat.
"Modus operandi, ganja ini dimasukkan dalam kotak kemudian kotaknya sendiri dimasukan ke dalam limbah ikan asin. Artinya menghindari penciuman daripada anjing pelacak, menghindari jangkauan petugas," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7).
Purwadi memperkirakan keuntungan yang didapatkan dari peredaran ganja tersebut dapat mencapai Rp5 miliar. Namun mereka yang ditangkap pun akan bagi hasil untuk keuntungannya, sebesar 40-60.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan keenam orang tersebut dikendalikan oleh dua narapidana yang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan Gintung Cirebon dan LP Lampung.
Penangkapan pun dilakukan di tempat yang berbeda pada 23 Juli 2018. Sebanyak dua orang yang bertugas membawa truk berisi 40 karung ganja itu ditangkap di Pintu Tol Pasar Rebo 2, Kampung Rambutan. Mereka adalah MY dan N.
Sedangkan BPK dan BOH ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya mengaku mendapatkan ganja dari beberapa orang dari Aceh.
Sementara itu AK dan ROY yang bertugas menyimpan dan mengedarkan ganja tersebut pun ditangkap di Cipayung, Depok.
Suwondo mengatakan keenam orang tersebut hendak membawa 1,4 ton ganja untuk disimpan di gudang yang berada di Kabupaten Bogor. Nantinya ganja tersebut akan diedarkan di Jakarta.
Suwondo mengatakan penangkapan tidak dilakukan di gudang yang dituju oleh mereka demi menghindari tindakan tegas.
"Kita sudah tahu, kita sudah di Bogor, kalau di gudang nanti ada ikan asin nanti dia teriak rampok, bajing luncat dan sebagainya, risiko itu harus dihitung, kita menghindari upaya tindakan tegas kepada masyarakat, sangat menghindari. Gudang sudah dikuasai (polisi)," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan pengintaian sudah dilakukan selama satu bulan terhadap jaringan tersebut. Ikan asin sendiri mereka dapatkan dari pantai.
Sementara untuk bandar ganja tersebut, Doni mengatakan masih berada di Aceh. "Bandarnya di Aceh dan bukan satu orang saja, masih dikembangkan," ucapnya.
Keenam orang tersebut pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pmg)
Sumur

Polling
0 suara
Paling memabukkan ?
Diubah oleh Riz2T 30-07-2018 17:38
1
2.9K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan