Quote:
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Jambi menjatuhkan pidana penjara kepada seorang anak korban rudapaksaan. Majelis hakim berdalih si anak itu mengaborsi anak yang dikandungnya itu. Majelis hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
"Ya di sini kita mau memprotes keras mengenai putusan dari PN Muara Bulian, yang memidana seorang anak perempuan korban pemerkosaan saudara laki-lakinya karena melakukan aborsi," kaya perwakilan Pasukan Jarik, Alex Leonardo kepada wartawan di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Senin (30/7/2018).
Pasukan Jarik merupakan salah satu yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Peduli Perempuan dan Anak. Ikut bergabung pula LBH Apik, Pasukan Jarik, Keluarga Besar Alumni Atmajaya, dan Save All Women and Girls.
Menurut mereka, korban tidak mendapatkan pendampingan hukum yang efektif dan kredibel Kemudian majelis hakim tidak memberikan hak untuk membela diri bagi korban.
"Yang ketiga adalah selama persidangan pengadilan menahan korban," papar Alex.
Berdasarkan konvensi hak anak, penahanan terhadap anak haruslah menjadi upaya terakhir. Apalagi dalam hal ini anak adalah korban pemerkosaan yang membutuhkan pemulihan dari trauma fisik dan psikologis.
"Oleh sebab kami ingin mendesak Komisi Yudisial membentuk tim investigasi independen terhadap pelaporan penyalahgunaan kode etik, guna melakukan investigasi dugaan pelanggaran pedoman perilaku hukum hakim," cetus Alex.
"Menurut kami keputusan hakim itu cacat hukum ya. Kami meminta ke Komisi Yudisal untuk mengambil tindakan," sambung Alex.
https://news.detik.com/berita/d-4141...akim-di-ky-kan
Komeng TS =
Kasus begini kok nyampe pengadilan sih
