rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
Ratusan Caleg Bekas Napi Korupsi Tersebar di 9 Provinsi

Kantor Bawaslu(Foto: Istimewa)

Jakarta – Perkembangan informasi dari verifikasi berkas calon anggota legislatif (caleg) terus dipantau. Hingga kemarin, Rabu (25/7), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menemukan ada 199 caleg bekas napi kasus korupsi.

Banyaknya bekas napi korupsi yang dicalonkan parpol sebagai calon DPRD cukup menarik perhatian. Hal ini seakan menjadi indikator bahwa parpol banyak yang memaksakan diri mengusung caleg bermasalah. Padahal regulasinya sudah jelas membatasi.


Seperti tercatat Bawaslu, dari jumlah tersebut 30 orang dicalonkan untuk memperebutkan kursi DPRD Provinsi, 148 orang untuk DPRD Kabupaten, dan 21 orang untuk DPRD Kota. Semua tersebar di 9 provinsi, 93 Kabupaten, dan 12 Kota di Indonesia.


Anggota Bawaslu M Afifuddin mengatakan data sementara itu dihimpun dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu di daerah. Tetapi verifikasi masih terus berlangsung jadi sifatnya sementara.


Belum semua daerah mengirim hasil pengawasan dan verifikasinya sehingga data tersebut bisa bertambah atau berkurang.

Menurutnya, data itu dikumpulkan sebagai mitigasi terhadap potensi sengketa pencalonan oleh bacaleg bekas napi korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Afifuddin menyayangkan masih ada parpol yang sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan orang yang bermasalah dengan kasus korupsi, tetapi tetap saja mencalonkan bekkas napi korupsi.

“Ini berarti tiak menepati apa yang sudah ditandatangani dan disepakati dalam pakta integritas itu. Ini juga kampanye negatif buat partainya,” katanya.

Data Bawaslu ini juga turut menunjukkan bahwa mayoritas parpol peserta Pemilu 2019 mencalonkan bekas napi korupsi. Bekas napi paling banyak dicalonkan untuk memperebutkan kursi DPRD Provinsi Jambi (9 orang), DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (6 orang), dan DPRD Kabupaten Katingan, Kalteng (6 orang).

Banyak Caleg Bekas Napi Tunjukkan Parpol Belum Temukan Kader Terbaik

Sementara anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya sudah menyurati KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk tegas menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atas berkas bakal calon yang terbukti merupakan bekas napi tiga jenis kejahatan itu.

Sedangkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengungkapkan kendati jumlah bakal calon bekas napi korupsi itu relatif kecil dibandingkan total bacaleg di daerah, tetapi ini tetap mengindikasikan hal minus.

Sebab ini menunjukkan bahwa parpol belum menemukan kader terbaik. Padahal mereka tentu sudah tahu bahwa larangan mengajukan caleb bekas napi korupsi itu diatur dalam Perturan KPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Sumber

0
975
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan