Quote:
Karawang - KPU Karawang tengah menelisik rekam jejak Ajang Sopandi yang mendaftar sebagai bacaleg DPRD Karawang tahun 2019. Nama Ketua DPC Gerindra Karawang tersebut masuk daftar 199 bacaleg dengan status mantan narapidana korupsi yang dirilis Bawaslu.
"Kita masih mengecek. Termasuk menanyai yang bersangkutan, cek ke Gerindra dan cek data ke pengadilan," ujar Ketua KPU Karawang Risza Affiat saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Kamis (26/7/2018).
Risza mengungkapkan pernah berkomunikasi langsung dengan Ajang, tiga hari lalu. Risza bertanya kepada Ajang ihwal perkara korupsi yang pernah dialaminya. "Pak Ajang mengaku pernah ditahan selama satu setengah bulan. Tapi dia membantah penahanan itu terkait kasus korupsi," ujar Risza.
"Saya jelaskan, meski masa tahanan sebentar, itu nggak pengaruh. Aturan tetap aturan," kata Risza menirukan ucapannya kepada Ajang waktu itu.
Saat dikonfirmasi detikcom, Ajang membantah pernah jadi napi korupsi. Ia menyatakan pernah terlibat kasus penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.
"Itu salah. Saya tidak pernah korupsi. Besok (Jumat) saya akan jumpa pers. Tahun 2003 saya terlibat kasus (pasal) 372. Kalau kurang jelas ,besok saya bawa putusan pengadilannya," kata Ajang melalui pesan singkat.
Ajang disebut-sebut pernah tersangkut tersangkut kasus pidana saat menjadi Kades Cibalongsari tahun 2003. Ia pernah diadili dan jadi terpidana. Beberapa tahun kemudian, Ajang terpilih menjadi anggota DPRD Karawang. Saat ini, Ajang akan ikut Pileg untuk ketiga kalinya.
Selain Ajang, seorang narapidana korupsi juga mendaftar jadi bacaleg ke KPU Karawang. Ia adalah Syarif Hidayat dari PAN. "Syarif sudah mengundurkan diri," ungkap Risza.
Bawaslu merilis data 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk Pileg 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD kabupaten, dan kota.
https://news.detik.com/berita-jawa-b...oruptor-nyaleg
Komeng TS =
Penggelapan dana bantuan dari pemerintah = bukan korupsi
