- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ustaz Somad Ditolak Ceramah di Semarang, Kapitra Membela


TS
KangPri
Ustaz Somad Ditolak Ceramah di Semarang, Kapitra Membela
Quote:
Jakarta - LSM Patriot Garuda Nusantara (PGN) mengeluarkan surat edaran berisi penolakan rencana Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk ceramah di Semarang, Jawa Tengah. Pengacara Somad melakukan pembelaan soal hak kliennya berdakwah.
"Ustaz Abdul Somad adalah warga negara Indonesia asli, berprofesi sebagai dosen dan pendakwah. Hal itu dilindungi oleh UUD 45 dan perundang-undangan lainnya. Tidak satu pun yang boleh menghambat dakwah UAS di manapun di Republik ini, termasuk Gus Nuril," kata pengacara Somad, Kapitra Ampera, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (26/7/2018).
Baca juga: Ada Edaran Tolak Ustaz Somad di Semarang, Ini Kata Polri
Dia meminta pihak kepolisian menjaga dan melindungi hak-hak dasar Somad. Kapitra mengingatkan juga soal konsekuensi hukum jika ada persekusi dan pembubaran acara dakwah Somad.
"Dan saya minta kepada aparat kepolisian untuk menjaga dan melindungi hak-hak dasar UAS sebagai manusia. Sebagaimana yang diatur UUD '45 dan Undang-undang Kepolisian No. 2 tahun 2002, serta melakukan penangkapan dan penahanan kepada orang-orang yang mencoba menghalangi, menyerang, serta mempersekusi dan membubarkan tempat UAS berdakwah," ungkapnya.
Kapitra menyatakan dirinya akan memproses secara hukum bila ada yang menghadang acara dakwah Somad. Dia juga mengancam akan akan mengerahkan massa jika Somad mendapatkan intimidasi fisik.
Baca juga: Ustaz Somad Ingatkan Umat Harus Bersatu Meski Beda Ormas
"Dan apabila ada serangan-serangan yang menimpa fisik UAS dalam berdakwah, maka akan saya pimpin Laskar Melayu untuk datang ke tempat itu guna membela dan melindungi UAS," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian juga menyatakan tak boleh ada yang mengeluarkan surat larangan kecuali dari instansi pemerintah. Pihak Polda Jateng juga sudah mengambil langkah untuk memediasi kedua belah pihak.
"Yang dapat melarang atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, Kepolisian Republik Indonesia, itu yang diamanatkan undang-undang. Kalau yang lain tidak bisa, apalagi ormas," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen M Iqbal, Rabu (25/7).
https://news.detik.com/berita/d-4134904/ustaz-somad-ditolak-ceramah-di-semarang-kapitra-membela?_ga=2.151292985.1622171502.1532574420-1215182774.1532574420
Gw gak peduli beritanya
Kapitra, itu pengacara UAS ? wahh ada yg diam diam cebong ini

0
1.9K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan