- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Lampirkan Bukti Eks Napi, Berkas M Taufik Dikembalikan KPU


TS
winarwi
Tak Lampirkan Bukti Eks Napi, Berkas M Taufik Dikembalikan KPU
Quote:
Jakarta - Dokumen pendaftaran Bakal Caleg (Bacaleg) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik dikembalikan KPU DKI Jakarta. Dokumen ini dikembalikan karena tidak melampirkan bukti eks napi korupsi.
"Ya dikembalikan untuk dilengkapi. Termasuk data pelengkap bukti mantan napinya," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi detikcom, Kamis (26/7/2108).
Meski telah mengetahui status eks napi korupsi, Betty mengatakan saat ini status pendaftaran Taufik masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Nantinya setelah dokumen bukti eks napi korupsi diterima, KPUD DKI akan memberikan keputusan terkait pendaftaran Taufik.
"Status (saat ini) BMS karena data pelengkapnya masih ditunggu. Kami terima (dokumen bukti eks napi korupsi) untuk kami putuskan sesuai dengan ketentuan," kata Betty.
Betty mengatakan baceleg dengan status BMS diberikan waktu perbaikan. Waktu perbaikan dokumen ini diberikan hingga tanggal 31 Juli 2018.
"Kami tunggu semua data yang masih BMS selama-lamanya sampai dengan tanggal 31, untuk semua bacaleg yang masih BMS," tuturnya.
Ia mengatakan saat ini KPUD DKI masih memastikan dokumen eks napi korupsi yang mendaftar. Menurutnya, hal ini juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama parpol melalui Liaison officer (LO).
"Masih kami pelajari ya, on process semua data. Kami koordinasikan langsung ke parpol via LO nya," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mendaftarkan dirinya menjadi caleg Pemilu 2019 di KPU DKI. Taufik yakin bisa lolos dari aturan KPU yang melarang eks napi korupsi ngaleg
"Hari ini (daftar). Yakin (lolos), periode lalu buktinya lolos," kata Taufik (16/7).
Taufik sendiri sudah menggugat aturan KPU yang mengatur eks napi korupsi tak bisa nyaleg ke Mahkamah Agung (MA). Dalam website MA, gugatan Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. (rvk/rna).
https://m.detik.com/news/berita/d-4134165/tak-lampirkan-bukti-eks-napi-berkas-m-taufik-dikembalikan-kpu
Ada yg berusaha menutupi fakta nih
w
"Ya dikembalikan untuk dilengkapi. Termasuk data pelengkap bukti mantan napinya," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi detikcom, Kamis (26/7/2108).
Meski telah mengetahui status eks napi korupsi, Betty mengatakan saat ini status pendaftaran Taufik masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Nantinya setelah dokumen bukti eks napi korupsi diterima, KPUD DKI akan memberikan keputusan terkait pendaftaran Taufik.
"Status (saat ini) BMS karena data pelengkapnya masih ditunggu. Kami terima (dokumen bukti eks napi korupsi) untuk kami putuskan sesuai dengan ketentuan," kata Betty.
Betty mengatakan baceleg dengan status BMS diberikan waktu perbaikan. Waktu perbaikan dokumen ini diberikan hingga tanggal 31 Juli 2018.
"Kami tunggu semua data yang masih BMS selama-lamanya sampai dengan tanggal 31, untuk semua bacaleg yang masih BMS," tuturnya.
Ia mengatakan saat ini KPUD DKI masih memastikan dokumen eks napi korupsi yang mendaftar. Menurutnya, hal ini juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama parpol melalui Liaison officer (LO).
"Masih kami pelajari ya, on process semua data. Kami koordinasikan langsung ke parpol via LO nya," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mendaftarkan dirinya menjadi caleg Pemilu 2019 di KPU DKI. Taufik yakin bisa lolos dari aturan KPU yang melarang eks napi korupsi ngaleg
"Hari ini (daftar). Yakin (lolos), periode lalu buktinya lolos," kata Taufik (16/7).
Taufik sendiri sudah menggugat aturan KPU yang mengatur eks napi korupsi tak bisa nyaleg ke Mahkamah Agung (MA). Dalam website MA, gugatan Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. (rvk/rna).
https://m.detik.com/news/berita/d-4134165/tak-lampirkan-bukti-eks-napi-berkas-m-taufik-dikembalikan-kpu
Ada yg berusaha menutupi fakta nih

0
1.5K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan