cuman.numpangAvatar border
TS
cuman.numpang
Ini Tugas Timnas Pencegahan Korupsi yang Dibentuk Jokowi
https://news.detik.com/berita/d-4132...ibentuk-jokowi
akarta - Timnas pencegahan korupsi (Timnas PK) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Perpres Nomor 54/2018 terdiri dari unsur menteri, kepala lembaga non-struktural, dan pimpinan KPK. Apa saja tugas Timnas PK?

Dikutip detikcom dari situs Sekretariat Negara, Rabu (25/7/2018), ada tiga tugas pokok Timnas PK berdasarkan pasal 7 ayat (1). Tiga tugas Timnas PK adalah:

a. Mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;


b. Menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan

c. Memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.

Masih dalam pasal 5, untuk mendukung tugas Timnas PK, maka dibantu oleh Sekretariat Nasional PK. Sekretariat berlokasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jokowi Bentuk Timnas Pencegahan Korupsi, KPK Dilibatkan

Jokowi bisa memonitor pelaksanaan Timnas PK per 6 bulan sekali. Ia juga bisa kapan saja jika diperlukan meminta laporan pelaksanaan stranas PK dari timnas.
=============
ada yang tahu gan, diantara densi, abu janda,  yaqut dan missed tiang listrik siap yang kali ini dapat jatah ??

0
812
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan