Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

purwosoeAvatar border
TS
purwosoe
Jokowi Teken PP 32, Kini Kepala Daerah yang Mau Nyapres Harus Izin Presiden


emoticon-Wowemoticon-Wowemoticon-Wow


Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.


Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, ataupun wakil wali kota harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden RI bila dicapreskan oleh partai politik/gabungan partai politik.


Quote:



Setelah mendapat izin, maka para kepala daerah harus mengajukan cuti untuk kampanye. Meski diperbolehkan cuti, namun kewajiban sebagai pejabat negara wajib didahulukan. Aturan cuti ini juga berlaku bagi presiden atau wakil presiden petahana yang kembali mencalonkan diri.

Gubernur atau wakil gubernur yang mengajukan cuti baik sebagai capres/cawapres ataupun juru kampanye, mengirim surat kepada Mendagri dan ditembuskan ke Presiden RI. Sedangkan kepala derah lainnya mengirim surat ke Mendagri.
Sementara itu, kepala daerah tak perlu mengundurkan diri apabila dijadikan calon presiden atau calon wakil presiden sesuai Pasal 18 peraturan tersebut. 

Sumber


Pakde Jokowi memang suka begitu, ga ada yang boleh ngikutin jejak dia.
apa karna manuver pak Anies sudah mulai keliatan ya? emoticon-Bingung

Yang pasti si dibalik semua itu akan ada kepentingan dan kepentingan meredam lawan politik, 
anabel (analisa gembel) emoticon-Traveller
0
1.8K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan