- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penista Nabi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Martinus Gulo Tertunduk


TS
winarwi
Penista Nabi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Martinus Gulo Tertunduk
Quote:

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Martinus Gulo terdakwa kasus penistaan Nabi Muhammad via laman sosial Facebook kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan selasa (24/7/18).
Mempertimbangkan waktu penahanan Martinus Gulo yang mencapai batas, Hakim Saiddin Bagariang pada amar putusannya memberikan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Mengingat masa penahanan terdakwa, maka hakim akan membacakan putusan inti pokok. Perbuatan terdakwa terbukti melakukan unsur unsur dalam dakwaan yang mengakibatkan kebencian SARA, maka terdakwa Martinus Gulo ditajuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda 1 miliar (subsidair 6 bulan penjara).
Hakim berujar vonis yang diterima oleh Martinus Gulo berasal dari berbagai pertimbangan hukum, sosial, kondisi psikis terdakwa.
"Oleh karena unsur-unsur terbukti, maka hakim jatuhkan vonis setimpal dengan perbuatan terdakwa. Beberapa pertimbangan pemberatan yakni ketertiban umum, hormat menghormati agama kemudian yang meringankan terdakwa bahwa terdakwa masih muda sehingga tidak sadar atas perbuatannya," ujar Saiddin Bagariang.
Bertolak belakang, menanggapi vonis hakim, penasihat hukum Martinus Gulo pikir-pikir, sementera sebagian pengunjung sidang yang berasal dari ormas Islam di ruang Cakra 2 menyerukan takbir, Allahuakbar.
Martinus Gulo hanya bisa tertunduk saat hakim memberikannya hukuman 4 tahun penjara.
Lima menit sebelumnya, penasihat hukum Martinus Gulo dari LBH Masyarakat Peduli berkesimpulan Martinus Gulo tidak bersalah. Penasihat hukum meminta terdakwa Martinus Gulo terbebas dari tuntutan hukum
"Martinus Gulo tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan JPU pada tuntutan yaitu pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) nomor 11 tahun 2008 tentang Informas Transaksi Elektronik kemudian KUHAPidana 156 a huruf a tentang ujaran kebencian pada sekelompok golongan. Kami berharap Martinus Gulo dibebaskan dari tuntutan hukum," ujar penasihat hukum Martinus Gulo.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum Joice V Sinaga menuntut Martinus Gulo 5 tahun penjara pada sidang yang digelar Selasa (17/7/18) lalu di Pengadilan Negeri Medan. Martinus Gulo dituntut bersalah setelah menuliskan status di Facebook tentang penghinaan terhadap nabi Muhammad Saw sehingga dilaporkan FPI kepada Polrestabes Medan Maret 2018 lalu.
Hakim memberikan tenggat waktu 5 hari kepada Penasihat hukum Martinus Gulo untuk mempertimbangkan vonis.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Penista Nabi Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Martinus Gulo Tertunduk, http://medan.tribunnews.com/2018/07/25/penista-nabi-muhammad-via-facebook-divonis-4-tahun-penjara
Penulis: Alija Magribi
Editor: Silfa Humairah
Diubah oleh winarwi 25-07-2018 03:35
0
6.4K
Kutip
72
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan