ilneroAvatar border
TS
ilnero
 freeport   Jonan: HoA Freeport Ibarat Tunangan Namun Belum Pasti Menikah
Jonan: HoA Freeport Ibarat Tunangan Namun Belum Pasti Menikah

Suci Sedya Utami - 19 Juli 2018 21:04 wib

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan penandatanganan perjanjian awal atau head of agreement (HoA) antara Freeport McMoRan dan PT Inalum (Persero) bersifat tidak mengikat.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR Jonan menjelaskan dengan adanya HoA tidak bisa secara otomatis membuat pemerintah melalui Kementerian ESDM langsung mengubah status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta memperpanjang operasional perusahaan tambang tersebut.

BERITA TERKAIT

BNI Berpotensi Mundur dari Sindikasi Divestasi Saham Freeport

Inalum: Sumber Pembiayaan Divestasi Saham Freeport dari Luar Negeri

JK Ungkap Alasan Libatkan Bank Asing Ambil Alih Freeport

BRANDCONNECT

Wuling Catatkan Peningkatan Penjualan Setahun di Indonesia

"HoA enggak ada urusannya sama itu. HoA hanya proses akuisisi saham. HoA selamantara enggak pernah mengikat," kata Jonan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juli 2018.

Dia bilang HoA merupakan standar internasional untuk memperjelas sebuah transaks. Mantan Menteri Perhubungan ini mengatakan HoA dilakukan agar memperikan kejelasan mengenai waktu pembayaran, bagaimana bila telat membayar, apa akibatnya dan lain sebagainya.


Kendati demikian dirinya menegaskan HoA baru tahap awal berupa perjanjian transaksi dan belum sampai pada tahap divestasi. Artinya pemerintah melalui Inalum belum resmi untuk memiliki saham mayoritas PT Freeport.

"Kalau istilah (analogi) saya ini seperti orang tunangan tapi enggak pasti menikah," jelas Jonan.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno usai penandatangan menyebut HoA bersifat mengikat. Sementara dalam rilis dari laman London Stock Exchange disebutkan bahwa Rio Tinto melaporkan HoA sebagai perjanjian yang tidak mengikat atau non-binding agreement. Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai perbedaan persepsi tersebut memiliki konsekuensi hukum.

"Hal ini perlu mendapat klarifikasi mengingat status binding dan non-binding agreement mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda," kata Hikmahanto.

https://m.medcom.id/ekonomi/energi/V...-pasti-menikah
0
2K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan