- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anggota FPI Surabaya di Vonis 7 Bulan oleh Majelis Hakim


TS
winarwi
Anggota FPI Surabaya di Vonis 7 Bulan oleh Majelis Hakim
Quote:
Surabaya, – Saat persidangan Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriyono menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan pada anggota FPI, M Faisal Arifin alias Itong di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/7/2018).
Sidang yang berlangsung tenang, putusan hakim Sigit menilai jika perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana tertuang dalam pasal 45 jo 28 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai jika apa yang dilakukan terdakwa bisa menimbulkan kerusuhan karena apa yang disebarkan berkaitan dengan hal yang negatif. ” Mengadili, terdakwa terbukti secara sah telah melakukan penyebaran informasi di media sosial yang menimbulkan kebencian pada masyarkat, menjatuhkan pidana penjara selama tuhuh bulan dengan dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” ujar hakim Sigit dalam putusannya.
Atas vonis ini baik terdakwa maupun pihak JPU menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa Andry Ermawan dan kawan-kawan mengaku kecewa atas vonis hakim tersebut karena pembelaan yang diajukan sama sekali tidak dipertimbangkan hakim. ” Mestinya terdakwa bebas, karena keterangan ahli sudah jelas bahwa yang bertanggungjawab adalah pemilik akun awal bukan terdakwa, tapi kita tetap hormati putusan hakim,” ujar Andry, Kamis (18/7/2018).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Machfud Effendi mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun pada terdakwa.
” Menuntut pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar JPU Effendi dalam tuntutannya.
Dari penyebaran informasi ini, M Faisal yang tinggal di Bulak Jaya 2, Semampir, Surabaya, dijerat pasal berlapis dari UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam tuntutan juga dipertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bisa meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan terdakwa sopan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya serta ada tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Terdakwa M Faisal menjalani sidang dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian di media sosial (medsos).
https://www.liputanindonesia.co.id/anggota-fpi-surabaya-di-vonis-7-bulan-oleh-majelis-hakim.html.


tien212700 memberi reputasi
1
1.2K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan