- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kenapa Akuisisi Freeport Tak Tunggu Kontrak Karya Habis?


TS
nandazak
Kenapa Akuisisi Freeport Tak Tunggu Kontrak Karya Habis?

Jakarta - Pemerintah sudah bisa
mulai melakukan divestasi saham
Freeport sebesar 51% setelah adanya
penandatanganan Head of Agreement
(HoA) antara Freeport McMoRan Inc,
induk usaha PT Freeport Indonesia
(PTFI), dengan BUMN PT Inalum
(Persero) selaku BUMN.
Meski begitu, langkah tersebut dinilai
pihak lain terlalu terburu-terburu
karena pemerintah bisa melakukan
akuisisi tanpa harus membeli saham
dengan menunggu kontrak karya (KK)
habis pada 2021.
Dari informasi yang didapat
detikFinance , Freeport McMoRan Inc
(FCX) dan pemerintah Indonesia
memiliki interpretasi yang berbeda
mengenai isi pasal 31-2 KK (Term
Clause).
Pengertian FCX adalah Kontrak Karya
(KK) akan berakhir di tahun 2021
namun FCX berhak mengajukan
perpanjangan dua kali 10 tahun
hingga tahun 2041. Dan pemerintah
tidak akan menahan atau menunda
persetujuan tersebut secara "tidak
wajar".
Berdasarkan pengertian dari FCX
tersebut, jika pemerintah tidak
memperpanjang kontrak sampai
2041 maka perbedaan penegertian itu
dijadikan landasakan dasar bagi FCX
untuk membawa masalah tersebut ke
arbitrase internasional. Sementara
peluang pemerintah untuk
memenangkan arbitrase itu tak
terjamin 100%.
Bahkan, jika proses arbitrase
memakan waktu, dianggap akan
menimbulkan permasalahan seperti
ketidakpastian operasi dan
berpotensi membahayakan
kelangsungan tambang. Hal itu bisa
berdampak pada sosio-ekonomi bagi
Kabupaten Mimika dan Provinsi
Papua. Diketahui, operasional PT
Freeport Indonesia (PTFI)
menyumbang GDP sebesar 45%
untuk provinsi, dan 90% GDP untuk
kabupaten.
Merujuk pada KK pasal 22-2
(Termination Value), di akhir masa
kontrak semua asset PTFI akan
ditawarkan ke pemerintah minimal
sama dengan harga pasar atau harga
buku. Jika pemerintah tidak
berminat, maka aset tersebut bisa
ditawarkan ke pasar. Di tahun 2017
nilai buku aset PTFI ada di kisaran
US$ 6 Miliar atau setara Rp 86
Triliun.
Menurut Direktur Reforminer Komaidi
Notonegoro, meski seandainya
Indonesia menang dalam arbitrase,
pemerintah tidak serta merta bisa
mendapatkan 51% saham PT
Freeport Indonesia secara gratis.
"Jika diasumsikan Indonesia menang
dalam arbitrase sekalipun,
berdasarkan ketentuan KK, Indonesia
sesungguhnya juga tidak akan
memperoleh tambang emas di Papua
tersebut secara gratis. Pemerintah
Indonesia tetap harus membeli aset
PTFI minimal sebesar nilai buku yang
berdasarkan laporan keuangan
audited, diestimasi sekitar 6 miliar
dolar AS," ungkap Komaidi.
Sebelumnya Mantan Menteri
Keuangan, Fuad Bawazier mengkritik
kesepakatan akuisisi 51% saham
Freeport. Ia mengatakan bahwa
pemerintah bisa mendapatkan
saham PTFI secara gratis dengan
menunggu kontrak karya pada 2021.
"Sebab ibaratnya negara membeli
barangnya sendiri karena sebenarnya
thn 2021 izin penambangannya akan
habis. Lagi pula selain pemerintah
Indonesia juga tidak akan ada pihak
lain yang bersedia atau berani
membeli saham PTFI," kata Fuad
Sabtu, (4/7/2018).
(mul/ega)
https://m.detik.com/finance/energi/d...ak-karya-habis
seandainya nambang emas cuman pakai pacul doang

Diubah oleh nandazak 17-07-2018 16:57
0
3.6K
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan