- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Proses Divestasi Saham Freeport Masih Berliku
TS
kellyrp
Proses Divestasi Saham Freeport Masih Berliku
Quote:
Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia ternyata masih memerlukan waktu serta upaya panjang dan berliku. Penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT Inalum dan Freeport-McMoran pekan lalu masih menyisakan sejumlah persoalan, sebelum pemerintah benar-benar menguasai 51 persen saham Freeport.
Sayangnya pemerintah tidak pernah menjelaskan secar terbuka kepada public mengenai tahap-tahap yang harus dilewati serta kendala yang dihadapi dalam proses pengambilalihan saham tersebut.
Sesuai HoA tersebut, PT Inalum (Persero) akan mengambilalih 40% hak partisipasi (participating interest/PI) Rio Tinto di tambang Grasberg dan membeli 9,36% saham Indocopper Investama yang juga dimiliki Freeport McMoRan (FCX).
Menteri BUMN Rini Soemarno menyebut perjanjian ini mengikat, namun pihak Rio Tinto mengatakan sebaliknya.
Rio Tinto mengklaim kesepakatan antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Freeport McMoRan Inc mengenai saham PT Freeport Indonesia belum mengikat.
"PT Inalum dan Freeport McMoRan Inc telah menandatangani perjanjian tidak mengikat terkait kepemilikan tambang Grasberg di Indonesia," tulis keterangan resmi Rio Tinto pekan lalu.
Pihak Rio Tinto menyebut perjanjian itu dilakukan untuk memudahkan penjualan hak partisipasi Rio Tinto di Grasberg kepada Inalum, yang nilainya sekitar US$ 3,5 miliar.
Pemerintah memang berusaha menekan Freeport bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUPK) akan dikeluarkan setelah divestasi diselesaikan.
Artinya, divestasi saham 51% harus berlangsung lancar bila Freeport ingin IUPK diteken pemerintah.
Sebenarnya, Kontrak Karya (KK) Freeport baru akan selesai pada 2021 dengan kewenangan pemerintah untuk memperpanjangnya atau tidak.
Pemerintah telah memutuskan mengganti skema KK menjadi IUPK dengan keinginan untuk memiliki saham mayoritas agar memperoleh bagian penghasilan yang lebih besar. Namun masih banyak aspek yang harus diperhitungkan pemerintah termasuk konsekuensi pemulihan atas kerusakan lingkungan yang sangat besar di kawasan tambang tersebut.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana memandang perbedaan pandangan antara pemerintah dan Rio Tinto merupakan kejanggalan.
"Hal ini perlu mendapat klarifikasi mengingat keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda," katanya. Lebih jauh Hikmahanto memberikan sejumlah catatannya.
Pertama,Freeport tetap menginginkan kontrol penuh atas manajemen perusahaan meski nantinya tidak lagi menjadi pemegang saham mayoritas.
Kedua, Freeport meminta jaminan stabilitas investasi dalam operasinya, yaitu kepastian kelanjutan usaha dua kali 10 tahun sampai 2041.
Artinya, PTFI akan tetap menguasai operasional perusahaan sampai 2041, yang bersifat kontradiktif dengan prinsip divestasi saham dan bertentangan dengan spirit UU No. 4/2009 tentang Minerba.
Ketiga, Freeport keberatan atas aturan lingkugan yang ketat terutama mengenai pembuangan tailing (limbah tambang) Grasberg di sungai di sekitar wilayah operasinya.
Freeport keberatan atas Kepmen LH No. 431/2008 dan meminta agar keputusan tersebut dicabut.
Keempat, masyarakat adat Amungme dan Komoro tidak dilibatkan dalam proses negosiasi.
Sebagai penduduk asli di sekitar pertambangan, merupakan kekeliruan besar apabila isu yang berkaitan dengan masyarakat adat tidak dijadikan materi dalam negosiasi.
Mengingat perundingan divestasi yang masih panjang dan kemungkinan mengalami deadlock, pemerintah seharusnya tidak terburu-buru memberi harapan palsu.
Pemerintah seharusnya terbuka dalam setiap tahapan negosiasi dan memaparkan kendala yang dihadapi. Kita melihat selama ini Freeport tidak bersungguh-sungguh dan selalu berkelit untuk menghindari aturan pemerintah RI.
Sebagai bangsa yang berdaulat, seharusnya kita tidak bersikat tegas dan tidak boleh didikte perusahaan asing yang telah mengeruk kekayaan alam dan terus ingin bercokol menguasai kekayaan alam kita.
Maka kesepakatan HoA tersebut belum bisa diklaim pemerintah telah menguasai mayoritas saham PT Freeport Indonesia. Proses pembelian hak partisipasi di tambang Grasberg oleh Rio Tinto saja belum rampung, maka jalan masih panjang dan berliku.
http://www.sinarharapan.co/opinidane..._masih_berliku
Sayangnya pemerintah tidak pernah menjelaskan secar terbuka kepada public mengenai tahap-tahap yang harus dilewati serta kendala yang dihadapi dalam proses pengambilalihan saham tersebut.
Sesuai HoA tersebut, PT Inalum (Persero) akan mengambilalih 40% hak partisipasi (participating interest/PI) Rio Tinto di tambang Grasberg dan membeli 9,36% saham Indocopper Investama yang juga dimiliki Freeport McMoRan (FCX).
Menteri BUMN Rini Soemarno menyebut perjanjian ini mengikat, namun pihak Rio Tinto mengatakan sebaliknya.
Rio Tinto mengklaim kesepakatan antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Freeport McMoRan Inc mengenai saham PT Freeport Indonesia belum mengikat.
"PT Inalum dan Freeport McMoRan Inc telah menandatangani perjanjian tidak mengikat terkait kepemilikan tambang Grasberg di Indonesia," tulis keterangan resmi Rio Tinto pekan lalu.
Pihak Rio Tinto menyebut perjanjian itu dilakukan untuk memudahkan penjualan hak partisipasi Rio Tinto di Grasberg kepada Inalum, yang nilainya sekitar US$ 3,5 miliar.
Pemerintah memang berusaha menekan Freeport bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUPK) akan dikeluarkan setelah divestasi diselesaikan.
Artinya, divestasi saham 51% harus berlangsung lancar bila Freeport ingin IUPK diteken pemerintah.
Sebenarnya, Kontrak Karya (KK) Freeport baru akan selesai pada 2021 dengan kewenangan pemerintah untuk memperpanjangnya atau tidak.
Pemerintah telah memutuskan mengganti skema KK menjadi IUPK dengan keinginan untuk memiliki saham mayoritas agar memperoleh bagian penghasilan yang lebih besar. Namun masih banyak aspek yang harus diperhitungkan pemerintah termasuk konsekuensi pemulihan atas kerusakan lingkungan yang sangat besar di kawasan tambang tersebut.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana memandang perbedaan pandangan antara pemerintah dan Rio Tinto merupakan kejanggalan.
"Hal ini perlu mendapat klarifikasi mengingat keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda," katanya. Lebih jauh Hikmahanto memberikan sejumlah catatannya.
Pertama,Freeport tetap menginginkan kontrol penuh atas manajemen perusahaan meski nantinya tidak lagi menjadi pemegang saham mayoritas.
Kedua, Freeport meminta jaminan stabilitas investasi dalam operasinya, yaitu kepastian kelanjutan usaha dua kali 10 tahun sampai 2041.
Artinya, PTFI akan tetap menguasai operasional perusahaan sampai 2041, yang bersifat kontradiktif dengan prinsip divestasi saham dan bertentangan dengan spirit UU No. 4/2009 tentang Minerba.
Ketiga, Freeport keberatan atas aturan lingkugan yang ketat terutama mengenai pembuangan tailing (limbah tambang) Grasberg di sungai di sekitar wilayah operasinya.
Freeport keberatan atas Kepmen LH No. 431/2008 dan meminta agar keputusan tersebut dicabut.
Keempat, masyarakat adat Amungme dan Komoro tidak dilibatkan dalam proses negosiasi.
Sebagai penduduk asli di sekitar pertambangan, merupakan kekeliruan besar apabila isu yang berkaitan dengan masyarakat adat tidak dijadikan materi dalam negosiasi.
Mengingat perundingan divestasi yang masih panjang dan kemungkinan mengalami deadlock, pemerintah seharusnya tidak terburu-buru memberi harapan palsu.
Pemerintah seharusnya terbuka dalam setiap tahapan negosiasi dan memaparkan kendala yang dihadapi. Kita melihat selama ini Freeport tidak bersungguh-sungguh dan selalu berkelit untuk menghindari aturan pemerintah RI.
Sebagai bangsa yang berdaulat, seharusnya kita tidak bersikat tegas dan tidak boleh didikte perusahaan asing yang telah mengeruk kekayaan alam dan terus ingin bercokol menguasai kekayaan alam kita.
Maka kesepakatan HoA tersebut belum bisa diklaim pemerintah telah menguasai mayoritas saham PT Freeport Indonesia. Proses pembelian hak partisipasi di tambang Grasberg oleh Rio Tinto saja belum rampung, maka jalan masih panjang dan berliku.
http://www.sinarharapan.co/opinidane..._masih_berliku
- akermen mah dah senyum2 sumringah. yg penting udah dpt ijin produksi ini. hasil buat sendiri(-10).
saham mc moran naik.
- cebong mah senyum2 sumringah ga jelas -mulai gila.-
.
.
.
.
.

#dusta mana lagi yg kau nikmati !.
0
1.2K
Kutip
8
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan