Kaskus

News

sorkenAvatar border
TS
sorken
Jika Maju ke Pilpres 2019, Kemendagri Minta Anies Baswedan Ajukan Izin ke Jokowi
Jika Maju ke Pilpres 2019, Kemendagri Minta Anies Baswedan Ajukan Izin ke Jokowi


Jika Maju ke Pilpres 2019, Kemendagri Minta Anies Baswedan Ajukan Izin ke Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 



Kementerian Dalam Negeri mengingatkan, kepala daerah yang akan maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden harus mengantongi izin dari Presiden.

Hal ini mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Ia mengungkapkan, Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu dimaksud berbunyi “Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden”.

Sementara pada ayat (1), disebutkan bahwa “Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Disampaikan Bahtiar, sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah ini selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari.

Namun demikian, ia menggarisbawahi jika permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden.

“Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” ucap Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden Tahun 2019.

Sesuai jadwal, pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.

Dengan alokasi waktu yang semakin sedikit, belakangan partai politik mulai menggodok sejumlah nama yang disebut-sebut akan diajukan sebagai bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Salah satu yang mengemuka, selain dari kalangan elit partai politik, profesional hingga akademisi, muncul nama kepala daerah.

Kepala daerah yang sedang dipertimbangkan partai politik agar maju sebagai cawapres yaitu Gubernur DKI Jaka‎rta Anies Baswedan, untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Sumber

Cebong dan nastak silahkan kejang2...... PRIBUMI DARI SUKU BANGSA ARAB kitak2 siap mengalahkan jagoannya nastak/cebong yg PRIBUMI DARI SUKU BANGSA JAWA
emoticon-Ultah


Foto PRIBUMI DARI SUKU BANGSA ARAB kitak2 bakal bikin cebong/nastak kejang2 emoticon-Ultah
Jika Maju ke Pilpres 2019, Kemendagri Minta Anies Baswedan Ajukan Izin ke Jokowi
Diubah oleh sorken 17-07-2018 13:25
0
1.3K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan