Quote:
Makassar - Kemenangan kotak kosong di Pilwalkot Makassar digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
"Kecurangan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga merusak proses demokrasi di pilkada," kata juru bicara Appi-Cicu Arsony kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).
"Kita minta suara kolom kosong digugurkan," sambungnya.
Melalui kuasa hukumnya, tim Appi-Cicu telah mendaftarkan gugatannya ke MK. Menurutnya, kecurangan yang dimaksud adalah keterlibatan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdahn'Danny' Pomanto dalam proses Pilwali Makassar.
"Ini bukan pribadinya Danny tetapi Danny sebaga Wali Kota Makassar yang ikut terlibat dalam pemenangan kolom kosong," terangnya.
Dia berharap, MK dapat mengabulkan permohonan pasangan Appi-Cicu berdasarkan laporan yang dimasukkan.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Kota Makassarpasangan Appi-Cicu total mendapatkan 264.071 suara dan kolom kosong 300.969 suara. Perhitungan suara ini sempat diwarnai drama walkout dari saksi Appi-Cicu. (fiq/rvk)
https://m.detik.com/news/berita/d-41...659.1508391124
Kotak kosong aja bisa curang..
