beyoungcarerockAvatar border
TS
beyoungcarerock
M Taufik Gugat Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg ke MA


Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, menggugat aturan KPU yang melarang eks koruptor nyaleg di Pemilu 2019. Gugatan itu dilayangkan Taufik ke Mahkamah Agung (MA).

"Iya, itu banyak dibicarakan orang-orang karena melanggar undang-undang," ujar Taufik saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/7/2017).

Taufik menambahkan, pasal yang mengatur eks napi korupsi tak boleh nyaleg sudah banyak yang gugat ke MA. Aturan tersebut terdapat di PKPU No 20/2018.

"Bukan saya doang (yang menggugat), banyak itu PKPU saja," ucapnya.

Taufik mengaku dirinya memang mau nyaleg lagi di DPRD DKI. Dia yakin, pihaknya akan memenangkan gugatan di MA.

Dalam website MA, gugatan Taufik teregister nomor 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. Adapun lembaga yang digugat oleh Taufik adalah KPU RI.

Taufik juga merupakan mantan terpidana korupsi yang pernah divonis pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik yang kala itu sebagai Ketua KPUD DKI terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.

"Iya saya yakin dong (menang gugatan)," ungkapnya.

Sumur

Diubah oleh beyoungcarerock 10-07-2018 14:13
0
2.2K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan