- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPU Jabar : Hasil Pilkada Jabar Tak Bisa Digugat


TS
winarwi
KPU Jabar : Hasil Pilkada Jabar Tak Bisa Digugat
Quote:
BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jawa Barat 2018 tak bisa digugat.
Yayat menjelaskan, hasil penghitungan suara bisa digugat jika ada selisih 0,5 persen suara.
Seperti diketahui dalam proses hitung resmi, KPU Jabar menetapkan pasangan nomor urut 1 pada Pilkada Jawa Barat 2018, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu), mendapat suara terbanyak dengan 7.226.254 suara atau 32,88 persen.
Perolehan suara itu selisih 4,14 persen dari pasangan koalisi PKS dan Partai Gerindra, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, yang mendapat 6.317.465 suara atau 28,74 persen.
"Karena lihat perbedaanya selisih antara pemenang pertama dan kedua kan sekitar 4,1 persen," kata Yayat usai rapat pleno terbuka penghitungan suara Pilkada Jabar 2018 di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Minggu (8/7/2018).
"Jadi menurut undang-undang sudah tidak ada lagi celah untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Tidak ada peluang bagi paslon untuk mempersoalkan hasil," ucap Yayat.
Namun, kata Yayat, perolehan suara bisa berubah jika pasangan calon terbukti melakukan politik uang dan terbukti terlibat kasus hukum.
"Bisa berubah kalau dia melakukan money politic pasti dianulir, money politic bisa menggugurkan atau (paslon terlibat) kasus hukum.
Soal money politic pun kalau si calon terbukti dan itu akan mempengaruhi perolehan suara. Tapi kan tidak ada ini," tutur Yayat.
Yayat memperkirakan tak akan ada gugatan terkait hasil akhir penghitungan suara Pilkada Jabar.
Sebab, selama rapat pleno berlangsung tak ada saksi pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil tersebut.
"Saya kira tidak ada yang melakukan complain perbedaan perolehan suara. Hanya memberikan catatan saja untuk dijadikan bahan evaluasi buat kami," tutur Yayat.
Jika tak ada gugatan, KPU Jabar rencananya akan melakukan rapat pleno penetapan gubernur terpilih pada pekan depan.
https://regional.kompas.com/read/201...k-bisa-digugat
congratz kang emil
Yayat menjelaskan, hasil penghitungan suara bisa digugat jika ada selisih 0,5 persen suara.
Seperti diketahui dalam proses hitung resmi, KPU Jabar menetapkan pasangan nomor urut 1 pada Pilkada Jawa Barat 2018, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu), mendapat suara terbanyak dengan 7.226.254 suara atau 32,88 persen.
Perolehan suara itu selisih 4,14 persen dari pasangan koalisi PKS dan Partai Gerindra, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, yang mendapat 6.317.465 suara atau 28,74 persen.
"Karena lihat perbedaanya selisih antara pemenang pertama dan kedua kan sekitar 4,1 persen," kata Yayat usai rapat pleno terbuka penghitungan suara Pilkada Jabar 2018 di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Minggu (8/7/2018).
"Jadi menurut undang-undang sudah tidak ada lagi celah untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Tidak ada peluang bagi paslon untuk mempersoalkan hasil," ucap Yayat.
Namun, kata Yayat, perolehan suara bisa berubah jika pasangan calon terbukti melakukan politik uang dan terbukti terlibat kasus hukum.
"Bisa berubah kalau dia melakukan money politic pasti dianulir, money politic bisa menggugurkan atau (paslon terlibat) kasus hukum.
Soal money politic pun kalau si calon terbukti dan itu akan mempengaruhi perolehan suara. Tapi kan tidak ada ini," tutur Yayat.
Yayat memperkirakan tak akan ada gugatan terkait hasil akhir penghitungan suara Pilkada Jabar.
Sebab, selama rapat pleno berlangsung tak ada saksi pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil tersebut.
"Saya kira tidak ada yang melakukan complain perbedaan perolehan suara. Hanya memberikan catatan saja untuk dijadikan bahan evaluasi buat kami," tutur Yayat.
Jika tak ada gugatan, KPU Jabar rencananya akan melakukan rapat pleno penetapan gubernur terpilih pada pekan depan.
https://regional.kompas.com/read/201...k-bisa-digugat
congratz kang emil


tien212700 memberi reputasi
1
1.9K
Kutip
33
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan