azizm795Avatar border
TS
azizm795
Pengerjaan Bangunan Bermasalah, Meikarta Tetap Jualan
“Aku ingin minggat ke Meikatro,” kalimat itu adalah plesetan iklan Meikarta yang berbunyi “Bawa aku pergi dari sini…aku ingin pindah ke…Meikarta…” ditulis di Kaskus, oleh seseorang menanggapi konsumen yang geram karena bermasalah dalam pembelian unit apartemen keluaran Grup Lippo itu.  
Baca juga : Meikarta Digugat Terkait Pembayaran Iklan yang Mandek
Meikarta diklaim akan dibangun di atas lahan seluas 500 hektare di Cikarang, Bekasi. Meskipun diakhir terungkap bahwa hanya 84 hektar yang akan difungsikan.  Beragam fasilitas dijanjikan akan disediakan di kawasan tersebut, dari rumah sakit bertaraf internasional sebanyak lima unit, 10 pusat perbelanjaan, tiga universitas ternama hingga convention center yang bisa menampung 200 ribu orang.
Bukan hanya itu, Meikarta juga sesumbar lokasinya dikelilingi fasilitas eksternal seperti Pelabuhan Patimban, Bandara Internasional Kertajati, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jalan Tol Bertingkat, Monorail dan Light Rail Transport (LRT).
Baca juga : Konsumen Holland Village 'Lippo Grup' Akan Mengadu ke Jokowi
Penjualan sudah dimulai sejak 2017. Para konsumen yang sudah menyelesaikan administrasi, dijanjikan sudah bisa serah terima kunci pada tahun ini dan 2019. Namun, di tengah jalan, terbetik kabar bahwa proyek ambisius Lippo Grup ini mangkrak pengerjaannya (Baca: Meikarta, Riwayatmu Kini…).
Namun, Danang Kemayan Jati Direktur Komunikasi Lippo Grup membantah isu yang mengatakan pembangunan Meikarta terhenti. “Pembangunan terus berjalan,” katanya seperti dikutip dari Detik Finance (8/5/18).
Baca juga : Meikarta, Riwayatmu Kini...
Pihak Meikarta hingga saat ini masih terus melakukan penawaran penjualan unit kepada masyarakat. Ini terlihat saat law-justice.co mengunjungi kantor pusat penjualan Meikarta di gedung Maxxboxx Orange County, Cikarang Selatan, Bekasi.

Show unit di kantor penjualan Meikarta di Maxxboxx Orange County, Cikarang (Foto: Hartanto Ardi Saputra)
Beberapa tenaga penjualan (sales marketing) tampak masih bekerja melayani tamu yang datang. Lestari, salah satu sales mengungkapkan, serah terima kunci kepada para pembeli unit di Tower Area B8 nomor 53021 akan dilakukan pada 2018 akhir. Padahal, dari hasil pantauan law-justice.co di lapangan, tower yang disebutkan Lestari, pembangunannya baru mencapai empat lantai dari total 30 lantai.
Ketika ditanya soal pembangunan yang mandek, Lestari mengakui memang ada keterlambatan serah terima. Namun, ia mengklaim serah terima unit A dan B di beberapa tower akan dilakukan pada tahun 2019. Hal itu juga dikuatkan oleh Aldi, seorang staf di kantor penjualan Meikarta. Ia bahkan mengatakan, tahun 2019 akan ada serah terima untuk 20 tower  pertama.
Pernyataan itu sangat bertolak belakang dengan kondisi yang dipantau law-justice.co di lokasi proyek, dimana tidak terlihat pekerja, dan alat-alat berat terparkir begitu saja di area pembangunan.

Alat berat di proyek Meikarta di Cikarang (Foto: Hartanto Ardi Saputra)
Seorang mantan konsumen Meikarta, Diah (23) mengaku tergiur membeli unit aparteman Meikarta karena gencarnya promosi iklan di media cetak maupun elektronik seperti televisi dan radio. Apalagi, dilihatnya dalam beberapa pemberitaan, tampak pejabat negara seperti Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua MPR, Zulkifli Hasan menghadiri event  yang digelar perusahaan itu.
Diah mendatangi salah satu gerai marketing Meikarta yang berada di dalam gedung Maxxboxx Orange County, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. “Waktu itu saya langsung bayar DP, yang penting bookingdulu, takut keburu kehabisan. Saya tidak pikir panjang lagi,” ujarnya.
Namun, gencarnya kabar soal perizinan Meikarta yang  bermasalah, Diah memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian. Ia terpaksa merelakan uang DP yang telah dibayarkannya.
Selain soal izin dan luas peruntukan lahan yang bermasalah, indikasi ada yang tidak beres dalam pembangunan Meikarta, sebenarnya sudah terlihat dari berbagai promosi yang dihilangkan. Misalnya, booking fee yang semula Rp 2 juta berubah menjadi Rp 5 juta. Apabila pembeli membatalkan pesanan, maka uang tanda jadi yang sudah disetorkan, hangus atau tidak bisa diminta kembali. Iming-iming buy back guarantee sebesar 51% yang sebelumnya digembar-gemborkan di setiap iklan Meikarta, ternyata juga sudah tidak berlaku.
Belum lagi pengaduan masyarakat yang diterima oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sularsih, pengurus harian YLKI, kepada Teguh Vicky Andrew dari law-justice.co mengatakan, pengaduan dari konsumen Meikarta mulai masuk ke lembaganya sejak akhir tahun 2017 hingga awal 2018.
Ada sejumlah persoalan yang diadukan. Mulai dari ketidaknyamanan warga ihwal kegiatan pemasaran, pengembalian uang (refund), sistem pemasaran yang merugikan, dan perlakuan tidak baik yang dilakukan agen pemasaran terhadap konsumen.
Namun dari sejumlah aduan itu, persoalan ihwal pengembalian uang (refund) yang paling banyak disoal. “Ada 10 aduan yang masuk ke YLKI terkait masalah refund,” kata Sularsih.  Ia menambahkan, dari jumlah itu mayoritas konsumen menuntut pengembalian dana Nomor Urut Pemesanan (NUP) yang telah disetorkan kepada pengembang.
Meskipun begitu, Meikarta tetap berusaha menggaet calon pembeli. Promosi tetap ada, tapi kini dengan cara memberikan kemudahan pembayaran. Jika ingin pengajuan Kredit Pembelian Rumah (KPR) lebih cepat diproses, mereka disarankan untuk menjadi nasabah Bank Nobu yang notabene adalah bank milik Grup Lippo. Jika mereka terdaftar sebagai nasabah, proses KPR bisa selesai hanya dalam waktu sehari.
Menanggapi masalah ini,  Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih kepada Januardi Husin dari law-justice.co mengatakan, persoalan yang muncul pada proyek Meikarta ini merupakan masalah serius.
Semua pihak harus turut bertanggung jawab, jika memang terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat. Minimnya pengawasan dari lembaga-lembaga terkait, menjadi faktor yang paling berpengaruh terhadap masalah-masalah yang muncul kemudian dalam mega proyek tersebut. Dengan begitu, lanjut Alamsyah, mau tidak mau pemerintah harus turut bertanggung jawab, karena melakukan pembiaran.
“Nanti kami akan tanya kepolisian juga. Mengapa marketing Meikarta itu dibiarkan. Ini ada apa kok didiamkan. Padahal sudah jelas itu, sanksinya pidana,” kata Alamsyah, ketika ditanya soal Meikarta yang masih berusaha menjaring pembeli.
Alamsyah berpendapat, apa yang dilakukan Meikarta adalah maladministrasi yang sangat serius. “Jangan sampai jatuh korban yang besar, nanti sama dengan kasus travel umroh. Sekarang bertanggungjawablah semuanya, termasuk pejabat pemerintah yang dulu memuji-muji Meikarta,” tegas Alamsyah.

Sumber: www.lawjustice.co
0
4.6K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan