Kaskus

News

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
PKS Dukung PKPU Larangan Bekas Napi Korupsi Jadi Caleg
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Hidayat Nurwahid mengatakan partainya setuju dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019. Hidayat mengatakan PKS tak akan mencalonkan mantan napi korupsi kendati tak ada aturan itu.

"PKS sangat setuju, dan walaupun tidak ada aturan itu PKS juga tidak mencalonkan mantan napi korupsi," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.

KPU baru saja menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU itu ditetapkan pada 30 Juni 2018 oleh Ketua KPU Arief Budiman dan telah diunggah di laman resmi KPU.

Aturan pencalonan itu disahkan setelah melalui pro dan kontra larangan eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sejak awal, rencana itu menuai penolakan dari sejumlah pihak, di antaranya Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kementerian Hukum dan HAM bahkan menolak mengundangkan peraturan itu.

Hidayat mengatakan tidak diundangkannya PKPU itu memang menjadi polemik tersendiri. Selain itu, Hidayat menyebut PKPU itu juga menguji komitmen Indonesia terhadap pemberantasan korupsi. "Ini juga menjadi ujian bagi seluruh rakyat indonesia mengenai komitmen kita memberantas korupsi."

Baca:
Yasonna Tak Akan Teken PKPU Soal Larangan ...
KPU Segera Serahkan Draf PKPU Pencalonan ...

Menurut Hidayat, masyarakat berhak mendapatkan calon anggota legislatif yang bersih dari korupsi. Hidayat mengatakan tahapan pemilu tak seharusnya direpotkan dengan perdebatan mantan napi korupsi ini. "Di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena korupsi," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.

Larangan mantan napi korupsi dalam PKPUitu, kata Hidayat, juga diterapkan dalam pemilihan presiden dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hidayat berpendapat aturan serupa seharusnya juga diterapkan dalam pemilihan legislatif. "Toh hakikatnya sama, rakyat diberi calon dan rakyat akan memilih. Oleh karena itu disamakan saja," kata Hidayat.

https://nasional.tempo.co/read/1102771/pks-dukung-pkpu-larangan-bekas-napi-korupsi-jadi-caleg

Koruptor kok nyaleg
0
870
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan